Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengumuman Besaran UMP 2023 Yogyakarta Resmi Diundur Seminggu

Pemprov Yogyakarta resmi mengundur pengumuman besaran kenaikan UMP 2023 menjadi tanggal 28 November 2022.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pengumuman Besaran UMP 2023 Yogyakarta Resmi Diundur Seminggu
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang - Pemprov Yogyakarta resmi mengundur pengumuman besaran kenaikan UMP 2023 menjadi tanggal 28 November 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi mengundur pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri mengatakan, UMP akan diumumkan oleh gubernur pada 21 November 2022.

Sedangkan, UMK akan diumumkan pada 30 November 2022.

"Jadi, gubernur akan menetapkan lalu mengumumkan upah. Untuk upah minimum provinsi 2023 diumumkan Insya Allah tanggal 21 November."

"Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota akan diumumkan tanggal 30 November." katanya saat konferensi pers virtual mengenai Capaian Pertumbuhan Ekonomi Triwulan III, Senin, (7/11/2022).

Namun, pengumuman besaran UMP Yogyakarta 2023 resmi diundur menjadi tanggal 28 November 2022.

Baca juga: Daftar UMP 2023: 3 Provinsi Resmi Naik hingga 5 Persen

Hal tersebut terjadi lantaran pemerintah pusat akan mengeluarkan Permenaker baru sebagai acuan dalam perumusan UMP 2023.

Berita Rekomendasi

Sementara, untuk pengumuman nominal Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2023 Yogyakarta ikut mundur menjadi tanggal 7 Desember 2022.

"Ada perubahan formula cara menghitung UMP maupun UMK, karena banyak masukan kepada Kementerian (Kemenakertrans),” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji, dikutip dari jogjaprov.go.id.

Aji menambahkan, besaran pasti untuk nominal kenaikan upah di DIY belum dapat diketahui secara pasti.

"Kita harus berembug berdasarkan koefisien yakni inflasi triwulan keempat tahun lalu ditambah dengan triwulan 1, II, III tahun ini lalu ditambah pertumbuhan ekonomi DIY."

Baca juga: 4 Daerah Ini Sudah Menetapkan UMP 2023 Naik, Ini Rincian Kenaikannya

"Namun akan tetap ada koefisien, besarnya bisa 0,1 atau 0,2, atau 0,3. Nanti yang kita hitung dasarnya daya beli buruh, bisa dari PDRB dan sebagainya," kata Aji.

Aji mengaku belum dapat memastikan tentang besaran tersebut.

"Karena kan itu tadi, angkanya masih belum bisa kita sebut. Kita masih cari koefisien berdasar perhitungan tadi," urainya.

Ia menegaskan skema penghitungan UMP ini diberlakukan bagi pegawai yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

"Kalau lebih dari satu tahun kan sudah ada kenaikan," tutupnya.

(Tribunnews.com, Widya, Larasati Dyah Utami)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas