Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Kepala BPOM Digugat ke Pengadilan dan Didesak Mundur dari Jabatannya 

Pemerintah BPOM dan Kemenkes dinilai dan terkesan tak bersedia menanggung tanggung jawab baik secara keperdataan maupun pidana.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
zoom-in Respons Kepala BPOM Digugat ke Pengadilan dan Didesak Mundur dari Jabatannya 
Tribunnews.com/Rina Ayu
Kepala BPOM RI Penny K. Lukito dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (9/11/2022). 

"Karena pada intinya ada ketidakpahaman dikaitkan dengan sistem pengawasan. Jadi, Badan POM sudah melakukan itu tugas dengan standar ketentuan yang ada," kata Penny kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu (16/11/2022).

Sejauh ini Penny menyatakan, pihaknya akan didampingi kejaksaan agung dalam menghadapi gugatan tersebut.

"Ya pasti (kejagung) akan mendampingi BPOM," imbuh Penny.

Didesak Mundur dari Jabatannya

Kepala BPOM dan jajarannya dituntut untuk bertanggungjawab atas kejadian gangguan ginjal akut yang telah menyebabkan ratusan anak meninggal dunia.

BPOM telah gagal melakukan pengawasan dalam peredaran obat-obatan, oleh karena itu kepala BPOM diminta mundur dari jabatan.

Penny pun yang ditanyai wartawan perihal itu, enggan menjawab banyak.

Berita Rekomendasi

Ia hanya menjawab seadanya sambil meninggalkan kerumunan wartawan.

"Saya enggak akan menjawab pertanyaan yang aneh itu," kata dia Kamis (17/11/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas