Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Respons Kepala BPOM Digugat ke Pengadilan dan Didesak Mundur dari Jabatannya 

Pemerintah BPOM dan Kemenkes dinilai dan terkesan tak bersedia menanggung tanggung jawab baik secara keperdataan maupun pidana.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Respons Kepala BPOM Digugat ke Pengadilan dan Didesak Mundur dari Jabatannya 
Tribunnews.com/Rina Ayu
Kepala BPOM RI Penny K. Lukito dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (9/11/2022). 

Sejauh ini Penny menyatakan, pihaknya akan didampingi kejaksaan agung dalam menghadapi gugatan tersebut.

"Ya pasti (kejagung) akan mendampingi BPOM," imbuh Penny.

Didesak Mundur dari Jabatannya

Kepala BPOM dan jajarannya dituntut untuk bertanggungjawab atas kejadian gangguan ginjal akut yang telah menyebabkan ratusan anak meninggal dunia.

BPOM telah gagal melakukan pengawasan dalam peredaran obat-obatan, oleh karena itu kepala BPOM diminta mundur dari jabatan.

Penny pun yang ditanyai wartawan perihal itu, enggan menjawab banyak.

Ia hanya menjawab seadanya sambil meninggalkan kerumunan wartawan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Saya enggak akan menjawab pertanyaan yang aneh itu," kata dia Kamis (17/11/2022).

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas