Respons Kepala BPOM Digugat ke Pengadilan dan Didesak Mundur dari Jabatannya
Pemerintah BPOM dan Kemenkes dinilai dan terkesan tak bersedia menanggung tanggung jawab baik secara keperdataan maupun pidana.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
"Karena pada intinya ada ketidakpahaman dikaitkan dengan sistem pengawasan. Jadi, Badan POM sudah melakukan itu tugas dengan standar ketentuan yang ada," kata Penny kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu (16/11/2022).
Sejauh ini Penny menyatakan, pihaknya akan didampingi kejaksaan agung dalam menghadapi gugatan tersebut.
"Ya pasti (kejagung) akan mendampingi BPOM," imbuh Penny.
Didesak Mundur dari Jabatannya
Kepala BPOM dan jajarannya dituntut untuk bertanggungjawab atas kejadian gangguan ginjal akut yang telah menyebabkan ratusan anak meninggal dunia.
BPOM telah gagal melakukan pengawasan dalam peredaran obat-obatan, oleh karena itu kepala BPOM diminta mundur dari jabatan.
Penny pun yang ditanyai wartawan perihal itu, enggan menjawab banyak.
Ia hanya menjawab seadanya sambil meninggalkan kerumunan wartawan.
"Saya enggak akan menjawab pertanyaan yang aneh itu," kata dia Kamis (17/11/2022).