Respons Kepala BPOM Digugat ke Pengadilan dan Didesak Mundur dari Jabatannya
Pemerintah BPOM dan Kemenkes dinilai dan terkesan tak bersedia menanggung tanggung jawab baik secara keperdataan maupun pidana.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kasus obat sirop yang jadi diduga penyebab ratusan anak meninggal karena gangguan ginjal akut terus bergulir.
Setelah menyeret ke ranah pidana 5 perusahaan farmasi dan satu distributor kimia, BPOM kini harus menghadapi beragam gugatan.
Teranyar, dari keluarga pasien gangguan ginjal akut yang anak-anaknya meninggal dunia.
Pemerintah BPOM dan Kemenkes dinilai dan terkesan tak bersedia menanggung tanggung jawab baik secara keperdataan maupun pidana.
Baca juga: Daftar Terbaru 294 Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi Menurut BPOM RI
Namun sebelum gugatan dari orangtua pasien, BPOM sudah digugat ke PTUN oleh
Komunitas Konsumen Indonesia yang resmi menggugat BPOM RI ke PTUN Jakarta dengan nomor register perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT pada tanggal 11 November 2022.
Salah satu alasan gugatan diajukan karena BPOM dinilai melakukan pembohongan publik sehingga cukup beralasan digugat perbuatan melawan hukum.
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, Dr. David Tobing menyatakan, pertama karena tidak menguji sirup obat secara menyeluruh. Pada tanggal 19 Oktober 2022 BPOM RI sempat mengumumkan 5 obat memiliki kandungan cemaran EG/DEG namun pada tanggal 21 Oktober 2022 malah BPOM RI merevisi 2 obat dinyatakan tidak tercemar.
Baca juga: Gugatan Komunitas Konsumen Indonesia, Kepala BPOM: Silakan Berproses, Kami Akan Menjawab
Kemudian, pada tanggal 22 Oktober 2022, BPOM RI mengumumkan 133 obat dinyatakan tidak tercemar, kemudian pada tanggal 27 Oktober 2022 menambah 65 obat sehingga 198 obat diumunkan BPOM RI tidak tercemar EG/DEG.
Namun di tanggal 6 November 2022 dari 198 sirup obat yang sebelumnya bebas EG dan DEG, 14 sirup obat diantaranya dinyatakan tercemar EG/DEG.
"Konsumen Indonesia dan masyarakat seperti dipermainkan, pada 6 November 2022 BPOM malah mencabut pernyataan tanggal 28 Oktober 198 Sirup Obat yang dinyatakan tidak tercemar tidak berlaku lagi karena dari 198 terdapat 14 sirup obat tercemar EG/DEG, tindakan tersebut jelas membahayakan karena BPOM RI tidak melakukan kewajiban hukumnya untuk mengawasi peredaran sirup obat dengan baik" ujar Dr.David
Merespons hal itu, Kepala BPOM RI Penny K Lukito menilai gugatan tersebut langkah yang salah.
Menurutnya, gugatan itu ada karena ketidakpahaman penggugat terkait sistem pengawasan obat.
Lebih jauh ia mengklaim, pihaknya telah menjalankan tugas pengawasan sesuai standar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.