Roda Pemerintahan di Kabupaten Mamberamo Tengah Kini di Bawah Arahan Wakil Bupati Yonas Kenelak
Roda pemerintahan di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan, kini berjalan di bawah arahan Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roda pemerintahan di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan, kini berjalan di bawah arahan Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak.
Ia langsung disurati oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menggantikan tugas Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang kini telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan masih buron.
"Mamberamo Tengah yang laksanakan tugas sekarang pak Wakil Bupati, sudah ada surat dari pak Mendagri untuk menjalankan tugas," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo dalam konferensi persnya di sebuah hotel, kawasan Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2022).
Ia juga menambahkan, pihaknya menyerahkan proses yang berjalan kepada KPK sesuai dengan kewenangannya. Sementara, Mendagri sendiri akan fokus terkait urusan penyelenggaraan pemerintahan.
Baca juga: KPK Periksa Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak untuk Tersangka Ricky Ham Pagawak
Sejauh ini, Mendagri masih belum punya rencana untuk menonaktifkan Ricky Ham Pagawak dari jabatannya, mengingat statusnya yang saat ini masih menjadi buronan dan belum ditahan oleh KPK.
"Proses terus berjalan, jadi yang bersangkutan yang ditetapkan tersangka oleh KPK, sementara itu ranah pidana jadi tugas KPK. Kalau urusan penyelenggara pemerintahan tanggung jawab kami dan pelayanan publik," jelasnya.
"Kalau menonaktifkan sih sekarang belum, karena yang bersangkutan belum ditahan, masih jadi buronan, sehingga langkah itu belum," Wempi menambahkan.
Diketahui KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, yakni sebagai tersangka penerima ialah Ricky Ham Pagawak.
Sedangkan pihak pemberi, yaitu Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang (JPP), dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).
KPK telah menahan tiga tersangka pemberi kasus tersebut.
Sementara untuk tersangka Ricky saat ini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.