Irjen Teddy Minahasa Disebut Hubungi Ayah AKBP Doddy untuk Ikuti Skenarionya
Irjen Teddy Minahasa disebut sempat menghubungi ayah dari AKBP Doddy Prawiranegara yang merupakan seorang pensiunan Polri, Irjen Maman.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa disebut sempat menghubungi ayah dari eks Kapolresta Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara yang merupakan seorang pensiunan Polri, Irjen Maman.
Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum AKBP Doddy, Adriel Viari Purba.
Adriel mengaku sudah mengkonfirmasi langsung ke Irjen Maman untuk mengkonfirmasi kebenarannya.
"Pak TM menelepon, saya sudah dapat info valid, sudah saya pastikan itu saya sudah konfirmasi kepada Irjen Pol Maman, bapak daripada klien saya AKBP Doddy," kata Adriel kepada wartawan, Sabtu (19/11/2022).
Dalam percakapannya melalui telepon, Irjen Maman disebut Adriel diminta Irjen Teddy Minahasa untuk mengikuti skenarionya yang terjerat kasus peredaran gelap narkoba.
"Yang isinya untuk mengganti saya menjadi pengacaranya, mengganti saya dan ikut skenarionya untuk buang badan ke (tersangka) Arif itu maksudnya," ucapnya.
Adriel menyebut hal itu diduga dilakukan untuk menggiring opini publik jika dia tidak bersalah dan terlibat dalam kasus tersebut.
"Kalau memang Pak TM merasa benar dan menggiring opini persepsi publik mengenai 5 kg, bahwa dia tidak bersalah. kan dia pengen tidak bersalah kan untuk menggiring 5 kg itu bukti di persidangan," ungkapnya.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu.
Teddy disebut memerintahkan agar barang bukti narkoba jenis sabu hasil pengungkapan kasus di Polresta Bukittinggi seberat 5 kilogram dan menukarnya dengan tawas.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Disebut Lakukan Intervensi terhadap Keluarga AKBP Dody Prawiranegara
Dalam hal ini, polisi juga menangkap 10 orang tersangka selain Irjen Teddy Minahasa. Enam orang warga sipil dan sisanya merupakan anggota polri.
Enam orang sipil yakni berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Selain itu, empat orang anggota polisi lain berinisial Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J dan AKBP D.
Irjen Teddy Minahasa diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.