Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Korban Kanjuruhan Dijanjikan Pejabat Polri, Singgung Bintang 1 dan Bintang 4

Saksi menyebut ucapan pejabat Polri itu telah direkam sebagai bukti atas janji akan mengusut tuntas laporan yang dibuat

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
zoom-in Keluarga Korban Kanjuruhan Dijanjikan Pejabat Polri, Singgung Bintang 1 dan Bintang 4
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Keluarga korban tragedi Kanjuruhan dan Tim Gabungan Aremania mendatangi Bareskrim Polri untuk menanyakan perkembangan laporan polisi yang dibuat, Sabtu (19/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan mengaku dijanjikan oleh pejabat Polri akan mengusut tuntas peristiwa yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Bahkan, seorang anggota Aremania menyebut jika pejabat Polri itu berjanji tidak akan pandang bulu memproses jika ada anggota Polri yang melakukan kesalahan.

Baca juga: Sambil Menahan Tangis, Ayah Korban Tragedi Kanjuruhan Datangi Bareskrim Polri Minta Keadilan

Hal itu dikatakan setelah Tim Gabungan Aremania bersama keluarga korban Kanjuruhan mendatangi Bareskrim Polri untuk menanyakan perkembangan laporan polisi yang mereka buat, Sabtu (19/11/2022).

"Jangankan bintang satu, bintang empat pun kalau terlibat di kasus Kanjuruhan akan kami proses," kata salah satu massa.

Dia juga menyebut ucapan pejabat Polri itu telah direkam sebagai bukti atas janji akan mengusut tuntas laporan yang dibuat.

"Itu kita rekam, kita loudspeaker kita akan kawal semua itu sampai dimana. Ada buktinya," katanya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, kuasa hukum TGA, Anjar Nawan Yusky menyebut penjabat Polri itu adalah Karobinopsnal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Daniel Bolly H. Tifaona saat melakukan audiensi pada Jumat (18/11/2022).

"Ya betul, sependengar saya memang itu yang disampaikan," ucap Anjar saat dihubungi.

Baca juga: Bareskrim Polri Janji Terbitkan Surat Laporan yang Dibuat Korban Tragedi Kanjuruhan Pekan Depan

Surat Laporan Diterbikan Pekan Depan

Bareskrim Polri menjanjikan laporan polisi keluarga korban tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang yang dilayangkan Tim Gabungan Aremania (TGA) akan diterima.

Kuasa hukum TGA, Anjar Nawan Yusky menyebut surat laporan akan diterbitkan oleh Bareskrim Polri pada Senin (21/11/2022) pekan depan.

"LP nanti akan diterbitkan hari Senin jam 09.00 Wib tadi sudah didengarkan semua keluarga sudah memahami. Kami akan tunggu, kita datang kemari untuk mendapatkan STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan)," kata Anjar di Gedung Bareskrim Polri, Sabtu (19/11).

Baca juga: Polisi Bantah Intimidasi Aremania dan Keluarga Korban Kanjuruhan saat Hendak ke Jakarta

"Intinya laporan kita terhadap tragedi Kanjuruhan di Mabes Polri tidak ditolak, diterima," sambungnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas