Jelang Pilpres 2024, Haris Azhar Ungkap Parpol Bisa Dibeli
Fenomena jual-beli parpol bukan hanya sebatas untuk mencalonkan seseorang namun juga agar parpol tidak mencalonkan seseorang
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis hak asasi manusia (HAM), Haris Azhar mengatakan partai politik (parpol) bisa dibeli oleh kekuatan besar.
Apalagi, parpol harus memenuhi ambang batas pencalonan presiden 20 persen bila mengusung calon presiden dan wakil presiden.
Menurutnya, fenomena jual-beli parpol bukan hanya sebatas untuk mencalonkan seseorang namun juga agar parpol tidak mencalonkan seseorang.
"Partai politik dapat dibeli lewat apa? Bisa lewat pembagian jabatan, melalui wilayah dan sektor ekonomi dan industri," kata Haris dalam diskusi yang digelar Lembaga Survei kedaiKOPI di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (20/11/2022).
Baca juga: Haris Azhar Pertanyakan Nama-nama Capres dari Lembaga Survei, Datang dari Mana?
Haris lalu menjelaskan bagaimana parpol bisa dibeli seperti melalui jabatan mereka bisa memproduksi regulasi.
"Yang mana di situ ada rombongan dagang bisnis industrinya dan sebagian juga berkembang dan terfasilitasi di partai politik atau mesti bergabung dengan partai politik," ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga menuturkan saling sandera posisi juga dapat mempengaruhi apakah institusi partai politik dapat dibeli atau tidak.
"Ironisnya di situ lah akan muncul nego-nego politik yang terjadi di ruang gelap yang isinya tidak bisa diketahui oleh publik," ungkap Haris.