Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Kepolisian Minta Hakim Perhatikan Fakta ‘Perintah Sambo’ di Perkara Perintangan Penyidikan

Lemkapi menyebut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perlu melihat fakta terkait adanya ‘perintah Sambo’ saat menjatuhkan vonis.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pengamat Kepolisian Minta Hakim Perhatikan Fakta ‘Perintah Sambo’ di Perkara Perintangan Penyidikan
KOMPAS.COM
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) menyebut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perlu melihat fakta terkait adanya ‘perintah Sambo’ saat menjatuhkan vonis dalam kasus perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Adapun terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan antara lain Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Kalau kita lihat fakta di persidangan dalam kasus Obstruction of Justice atau menghalang-halangi penyidikan tewasnya Brigadir J yakni perintah Sambo. Ini menjadi pertimbangan hakim nantinya dalam memberikan vonis," kata Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan kepada wartawan, Minggu (20/11/2022).

Menurutnya selama jalannya persidangan pada dua pekan terakhir, perintah skenario hingga upaya menghilangkan barang bukti dilakukan berjenjang mulai dari Ferdy Sambo selaku pihak yang mengotaki, hingga turun ke jajaran anak buahnya.

Selain fakta soal keterlibatan tindak pidana, prestasi para terdakwa selama menjabat di kepolisian akan turut menjadi pertimbangan hakim. Semisal Irfan Widyanto yang pernah meraih polisi terbaik atau Adhi Makayasa tahun 2010. 

"Dari alibi-alibi di persidangan kemarin, nanti hakim akan menilai mana alibi yang memberatkan atau sengaja atau alibi tidak tahu sama sekali," ungkap dia. 

Berita Rekomendasi

Edi menyebut perkara perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J jadi salah satu perhatian publik luas.

Baca juga: Anak Buah Sambo Ungkap CCTV yang Diambil dari Irfan Widyanto Disimpan di Bagasi Mobil Chuck Putranto

Sehingga apa yang dihasilkan dalam proses hukum tersebut bisa jadi akan menjadi acuan kasus serupa berikutnya. 

"Jadi berjalannya kasus ini jadi role model yang akan dipakai atau jadi referensi di masyarakat. Harapan saya, hakim penegak keadilan difase terakhir dalam memutus atau vonis suatu kasus sebisa mungkin profesional," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas