Aturan Baru Kenaikan UMP dan UMK 2023: Tidak Boleh Naik Lebih dari 10 Persen, Penetapan Diperpanjang
Berikut aturan baru mengenai kenaikan UMP dan UMK 2023, tidak boleh naik melebihi 10 persen dan periode penetapan/pengumumannya diperpanjang.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan baru mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 dalam artikel ini.
Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan aturan baru mengenai penetapan UMP dan UMK tahun 2023.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Secara umum, kebijakan penetapan upah minum tahun 2023 tersebut mengatur dua hal, yakni penyempurnaan formula penghitungan dan perubahan waktu penetapan upah minimum 2023 oleh gubernur.
Terkait kedua hal tersebut, simak penjelasan berikut ini:
Baca juga: Wilayah yang Sudah Menetapkan UMP 2023, Ada Kenaikan Kurang dari 10 Persen, Ini Daftarnya
Penyempurnaan formula penghitungan upah minimum
Terkait penyempurnaan formula penghitungan upah minimum, upah minimum yang akan ditetapkan merupakan penjumlahan antara upah minimum tahun berjalan (tahun ini) dengan perkalian penyesuaian nilai upah minimum dan upah minimum tahun berjalan.
Adapun rumus penyesuaian nilai upah minimum adalah sebagai berikut:
Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α)
Baca juga: Presiden Partai Buruh Sebut Rumus Penetapan UMP Ruwet
Keterangan:
- Penyesuaiann Nilai UM: Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
- Inflasi: inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
- PE: Pertumbuhan ekonomi yang dihitung sebagai berikut:
a. bagi provinsi, dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya;