Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Tunggu Capai 5,3 Juta Orang, BPKH Sosialisasikan Biaya Penyelenggaraan Haji kepada Masyarakat

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyosialisasikan pengelolaan keuangan haji yakni Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Daftar Tunggu Capai 5,3 Juta Orang, BPKH Sosialisasikan Biaya Penyelenggaraan Haji kepada Masyarakat
Dok BPKH
Sosialisasi penyelenggaraan ibadah haji oleh BPKH, di Jawa Tengah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyosialisasikan pengelolaan keuangan haji yakni Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan dalam pengelolaan keuangan haji, BPKH berpegang pada asas prinsip syariah, kehati-hatian, nirlaba, hingga transparan lewat transformasi digital.

Baca juga: Komisi VIII DPR Minta Saudi Secara Resmi Cabut Syarat Vaksin Meningitis bagi Jemaah Umrah dan Haji

"Dengan transformasi digital yang dilakukan, upaya BPKH menjadi lembaga yang prudent juga semakin nyata, di mana jemaah tunggu dapat melihat saldo setorannya," kata Fadlul dalam keterangannya, Senin (21/11/2022).

Fadlul menyampaikan bahwa dalam empat tahun terakhir dana haji yang dikelola BPKH bertumbuh dari sekitar Rp 112 triliun pada tahun 2018 hingga mencapai lebih dari Rp 160 triliun pada September 2022.

Pendapatan nilai manfaat pun mengalami eskalasi hampir dua kali lipat dari Rp 5,7 tiliun pada tahun 2018 menjadi Rp 10,5 triliun di tahun 2021.

Adapun sampai saat ini, daftar tunggu haji sudah mencapai lebih 5,3 juta jemaah dengan rincian 5,2 juta jemaah tunggu haji reguler dan 112 ribu jemaah tunggu haji khusus.

Berita Rekomendasi

Kepada jemaah haji tunggu tersebut, setiap tahun diberikan sebagian nilai manfaat yang diperoleh pada tahun berjalan.

Pada pemberangkatan haji tahun 2022, Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang harus dibayar oleh jemaah rata-rata sebesar Rp 39,9 juta, naik dari tahun 2019 rata-rata sebesar Rp 35,2 juta.

Namun kenaikan tersebut tak dibebankan ke jemaah, melainkan kepada hasil investasi yang ditampung dalam Virtual Account BPKH.

Baca juga: Kemenag: Daftar Tunggu Haji Selalu Bergerak Dinamis

Sedangkan subsidi per jemaah sebesar Rp 59 juta juga diambilkan dari nilai manfaat hasil pengelolaan setoran awal jemaah.

Berdasarkan angka tersebut, biaya riil haji untuk setiap jemaah tahun 2022 berkisar Rp 99 juta.

"Di tahun 2023 - 2025 mendatang, BPKH memproyeksikan alokasi nilai manfaat akan meningkat secara proporsional, mengacu pada perkembangan yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya," jelas Anggota Badan Pelaksana Bidang Penghimpunan Penempatan Investasi Langsung dan Investasi BPKH, Harry Alexander.

Sementara Anggota Komisi VIII DPR RI, Endang Maria Astuti berharap lewat sosialisasi ini masyarakat bisa lebih memahami tanggung jawab dan tugas pokok serta fungsi BPKH.

"Lewat sosialisasi ini, diharapkan masyarakat lebih paham mengenai tanggung jawab dan tupoksi BPKH. Selain itu, BPKH juga diharapkan dapat terus meningkatkan kinerja pelayanan untuk pelaksanaa ibadah haji yang khusyuk dan mabrur," kata Endang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas