Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo & Hendra Kurniawan Telah Dipecat, Kenapa Irjen Napoleon Bonaparte-Teddy Minahasa Belum?

Fickar meminta Kapolri untuk menindak tegas anggotanya yang telah terbukti melakukan tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ferdy Sambo & Hendra Kurniawan Telah Dipecat, Kenapa Irjen Napoleon Bonaparte-Teddy Minahasa Belum?
Tribunnews.com
Ilustrasi Polisi. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikritik karena tidak kunjung memecat para jenderal Polri yang telah tersangkut hukum. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikritik karena tidak kunjung memecat jenderal Polri yang telah tersangkut hukum.

Padahal, mereka terjerat hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi maupun narkoba.

Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar meminta Kapolri seharusnya adil dengan memperlakukan kepada semua anggota yang melakukan perbuatan pidana.

Tentu, hal itu sejalan dengan janji Kapolri yang tidak akan tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Kapolri harus memperlakukan pada semua anggotanya dengan perlakuan yang sama dan adil,” kata Fickar kepada wartawan pada Senin (21/11/2022).

Fickar meminta Kapolri untuk menindak tegas anggotanya yang telah terbukti melakukan tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Rencana Konfrontir Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Dody Prawiranegara Cs Batal Digelar Hari Ini

Berita Rekomendasi

Apalagi, Kapolri juga telah memecat Ferdy Samvo hingga Hendra Kurniawan.

“Jadi masyarakat perlu mengingatkan Kapolri terhadap beberapa oknum yang sudah jelas-jelas melakukan kesalahan, apalgi sudah ada putusan pengadilan untuk nemutuskan dan memperlakukan sama pada seluruh oknum polisi yang melakukan kesalahan sebagaimana disebut diatas,” jelas dia.

Menurutnya, Polri memang memiliki mekanisme dan prosedur untuk melakukan sidang disiplin atau etik terhadap seorang anggotanya yang melakukan tindak pidana.

"Nah, sidang etik ini yang biasanya memberhebtikan dahulu, sehingga ketika di sidang pengadilan sudah tidak berstatus polisi,” tukasnya.

Sebagai informasi, Kapolri menjadi sorotan karena dianggap melindungi tiga jenderal yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi maupun kasus narkoba.

Padahal, korupsi maupun narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Setidaknya, ada dua perwira tinggi (pati) Polri yang belum dipecat karena perbuatan pidana yang dilakukannya yakni mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte; dan terbaru mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Sementara, mantan Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kasus pemalsuan surat jalan terhadap terpidana korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas