Mantan KSAU Agus Supriatna Mangkir dari Sidang Kasus Korupsi Helikopter AW-101
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna mangkir dari persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna mangkir dari persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 pada hari ini, Senin (21/11/2022).
Sedianya Agus dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi bagi terdakwa PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia.
"Untuk Agus Supriatna tidak ada konfirmasi apa pun mengenai kehadirannya atau tidak hari ini," ucap JPU KPK kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/11/2022).
Penuntut umum dari KPK mengatakan tidak bisa melakukan upaya paksa karena pemanggilan terhadap Agus baru dilakukan sebanyak satu kali.
Nantinya, lanjut jaksa, Agus bakalan dipanggil kembali.
Sementara untuk tiga saksi lainnya yakni Asisten Perencanaan dan Anggaran (ASRENA) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017 Supriyanto Basuki; Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko; dan Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan Udara (SESDISADA AU) TNI AU Fransiskus Teguh Santosa tidak bisa hadir karena sedang menderita sakit.
"Diinformasikan dari pihak TNI yang bersangkutan sakit Yang Mulia. Ini ada surat keterangan sakit," ungkap jaksa.
Sementara untuk Angga Munggaran yang mewakili PT Karsa Cipta Gemilang lagi-lagi menghindari panggilan jaksa KPK. Ini merupakan kali keempat yang bersangkutan tidak hadir.
Panggilan pertama Angga mengaku sedang sakit, sedangkan tiga panggilan lainnya tanpa memberi keterangan.
Hakim pun memerintahkan agar tim jaksa KPK menyiapkan upaya paksa.
Baca juga: Disebut Terima Uang Komando Helikopter AW-101 Rp17 M, Ini Respons Eks KSAU Agus Supriatna
"Untuk yang lebih tiga kali [dipanggil] nanti disiapkan aja untuk dipanggil paksa," perintah Ketua Majelis Hakim Djuyamto.
"Kewajiban sebagai warga negara untuk mematuhi. Lebih dari tiga kali tanpa alasan itu kan menyepelekan negara. Siapkan aja nanti, tapi dipanggil lagi Angga Munggaran. Kalau enggak hadir lagi dipanggil paksa aja," imbuhnya.
Dengan tidak ada saksi yang hadir, persidangan perkara dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101 dengan terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sekaligus Pengendali PT Karsa Cipta Gemilang Irfan Kurnia Saleh ditunda selama satu pekan.
"Jadi, sidang belum bisa dilangsungkan karena saksi-saksi yang dipanggil belum bisa hadir. Kita tunda Senin, 28 November," kata hakim.
Diketahui, dalam dakwaan John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia, Agus Supriatna disebut telah menerima Rp17,73 miliar sebagai dana komando dalam pembelian Helikopter AW-101.
Irfan disebut turut memperkaya Agus sebesar Rp17,73 miliar dalam pembelian Helikopter AW-101 yang rencananya akan ditampilkan saat peringatan HUT TNI AU ke-70 pada 9 April 2016.
"Serta memberikan uang sebesar Rp17.733.600.000 sebagai Dana Komando [DK/Dako] untuk Agus Supriatna selaku KSAU dan KPA [Kuasa Pengguna Anggaran] yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin ke-1," bunyi surat dakwaan Jhon, dikutip pada Rabu (12/10/2022).
Jhon Irfan Kenway melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Agus; Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products Lorenzo Pariani; Direktur Lejardo, Pte Ltd Bennyanto Sutjiadji.
Kemudian Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko; KADISADA AU dan PPK periode 20 Juni 2016-2 Februari 2017 Fachri Adamy; Asisten Perencanaan dan Anggaran (ASRENA) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017 Supriyanto Basuki; dan Kepala Pemegang Kas (PEKAS) Mabes TNI AU periode 2015-Februari 2017 Wisnu Wicaksono.
Perbuatan mereka disebut jaksa KPK telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp738,9 miliar dalam pembelian helikopter AW-101.
Jumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) Tahun 2016 yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31
Agustus 2022.
Jhon didakwa memperkaya diri sebesar Rp183.207.870.911,13. Ia juga memperkaya korporasi yaitu perusahaaan AgustaWestland sebesar 29.500.000 dolar AS atau senilai Rp391.616.035.000 serta perusahaan Lejardo Pte Ltd, sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau sekitar Rp146.342.494.088,87.
Jhon Irfan Kenway didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.