Menkumham Yasonna Ajak Pemerintah Daerah Tingkatkan Perlindungan Kekayaan Intelektual
mendukung kemajuan UMKM Indonesia salah satu yang perlu diperhatikan adalah proteksi atas karya dan inovasi melalui pelindungan kekayaan intelektual
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, saat ini Indonesia mengalami tren positif dengan bangkitnya ekonomi nasional pasca pandemi COVID-19.
Kenaikan ekonomi itu, kata Yasonna, banyak dirintis oleh lini ekonomi kreatif dari sektor usaha mikro, kecil, menengah (UMKM).
“Kebangkitan ekonomi nasional dari sektor UMKM inilah yang menjadi fokus pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional sektor riil melalui dukungan terhadap produk-produk kreatif dalam negeri agar bersaing dengan merek-merek produk luar negeri,” kata Yasonna, dalam acara pembukaan Roving Seminar Kekayaan Intelektual keempat, di Hotel Bidakara Jakarta, Senin (21/11/2022).
Yasonna menjelaskan, dalam mendukung kemajuan UMKM di Indonesia, salah satu yang perlu diperhatikan adalah soal proteksi atas karya dan inovasi melalui pelindungan kekayaan intelektual (KI).
Adapun ia menyebutkan, KI yang perlu diproteksi dapat berupa hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, serta KI yang bersifat komunal.
“Saat ini, baru sekitar 11 persen dari pelaku UMKM yang telah terdaftar atau terlindungi KI-nya dari jumlah kurang lebih 64 juta pelaku usaha UMKM," ujarnya.
"Dengan terbukanya jangkauan pasar UMKM baik di nasional maupun mancanegara melalui platform digital, maka proteksi atas karya dan inovasi wajib untuk dilindungi melalui KI,” ungkap Yasonna.
Baca juga: 3 Calon Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Ikuti Seleksi, Ini Sosoknya
Oleh karena itu, Yasonna menegaskan, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkomitmen memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mengurus pelindungan KI dengan menghadirkan layanan secara daring.