Ricky Rizal Akui Transfer Uang Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J: Atas Perintah Putri Candrawathi
Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR membenarkan adanya transfer uang senilai Rp 200 juta dari rekening Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR membenarkan adanya transfer uang senilai Rp 200 juta dari rekening Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke rekeningnya pada 11 Juli 2022 lalu.
Hal itu merespons keterangan pegawai Bank BNI, Anita Amalia Dwi Agustin yang menyebut adanya transfer uang senilai Rp 200 juta tersebut.
Awalnya, Ricky mengatakan dirinya membuka rekening tersebut untuk keperluan rumah di Magelang, Jawa Tengah.
"Untuk rekening saya, saya akui saya ikut Pak FS (Ferdy Sambo) dan Bu Putri (Candrawathi) sejak Februari 2021. Pembukaan rekening telah disampaikan dari bulan Maret memang atas nama saya, tetapi untuk keperluan rumah tangga di Magelang," kata Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Ricky lalu membenarkan adanya pemindahan uang senilai Rp 200 juta tersebut atas perintah Putri.
Sebab menurutnya, rekening atas nama Yosua tersebut digunakan untuk keperluan rumah tangga di Jakarta.
"Benar untuk pemindahan rekening atas nama Yosua. Yang setahu saya memang rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta," ujarnya.
"Yang saya lalukan atas perintah Bu Putri Sambo, karena yang bersangkutan (Yosua) telah almarhum," sambung Ricky.
Eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri itu juga mengaku transfer uang tersebut dilakukan melalui handphone (HP) yang ia gunakan.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Saksi Sebut Uang Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J Ditransfer ke Bripka Ricky Rizal
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.