Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Cs Tak Bisa Disiarkan Langsung, Kejagung: Tidak Semua Live
Kembali digelar pekan ini, sidang Ferdy Sambo cs tetap tidak disiarkan secara langsung atau live streaming.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyampaikan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan tetap digelar secara terbuka.
Namun, sidang kasus pembunuhan Brigadir J tidak disiarkan secara langsung melalui streaming.
Pekan ini, sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, kembali digelar.
Adapun pada hari ini, Senin (21/11/2022), digelar sidang lanjutan bagi Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
"Perkara dengan terdakwa FS, RR, KM, kemudian PC, Bharada E, kemudian di tindak pidana Obstruction of Justice semuanya kan terbuka itu," kata Djuyamto, Sabtu (19/11/2022), dilansir Kompas.com.
"Jadi perlu saya jelaskan terlebih dahulu, sidang yang terbuka untuk umum itu tidak sama dan tidak harus dengan live streaming," tegas dia.
Hal senada disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Sumedana mengatakan, proses persidangan Ferdy Sambo cs tidak semuanya disiarkan secara langsung.
“Terkait pemberitaan. Tidak semua ter-live ya.”
“Jangan sampai para saksi ini ada hubungan sebelum memberikan saksi, baik langsung ataupun tak langsung,” ujarnya, Sabtu, dikutip dari Kompas.tv.
Menurutnya, hal tersebut dapat memengaruhi saksi lain yang belum memberikan keterangan di persidangan.
“Skema TV pool, silakan tidak apa-apa, yang penting jangan atau tidak live.”
“Mungkin dimatikan sound-nya dan sebagainya, biar tidak mempengaruhi saksi-saksinya,” terang Sumedana.
Baca juga: Sidang Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Digelar Hari Ini, 10 Polisi akan Jadi Saksi
Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs