Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Cs Tak Bisa Disiarkan Langsung, Kejagung: Tidak Semua Live

Kembali digelar pekan ini, sidang Ferdy Sambo cs tetap tidak disiarkan secara langsung atau live streaming.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Cs Tak Bisa Disiarkan Langsung, Kejagung: Tidak Semua Live
WARTAKOTA Yulianto/TRIBUNNEWS Jeprima/KompasTV
(Searah jarum jam) Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf. Kembali digelar pekan ini, sidang Ferdy Sambo cs tetap tidak disiarkan secara langsung atau live streaming. 

TRIBUNNEWS.COM - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyampaikan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan tetap digelar secara terbuka.

Namun, sidang kasus pembunuhan Brigadir J tidak disiarkan secara langsung melalui streaming.

Pekan ini, sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, kembali digelar.

Adapun pada hari ini, Senin (21/11/2022), digelar sidang lanjutan bagi Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

"Perkara dengan terdakwa FS, RR, KM, kemudian PC, Bharada E, kemudian di tindak pidana Obstruction of Justice semuanya kan terbuka itu," kata Djuyamto, Sabtu (19/11/2022), dilansir Kompas.com.

"Jadi perlu saya jelaskan terlebih dahulu, sidang yang terbuka untuk umum itu tidak sama dan tidak harus dengan live streaming," tegas dia.

Hal senada disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

Berita Rekomendasi

Sumedana mengatakan, proses persidangan Ferdy Sambo cs tidak semuanya disiarkan secara langsung.

“Terkait pemberitaan. Tidak semua ter-live ya.”

“Jangan sampai para saksi ini ada hubungan sebelum memberikan saksi, baik langsung ataupun tak langsung,” ujarnya, Sabtu, dikutip dari Kompas.tv.

Menurutnya, hal tersebut dapat memengaruhi saksi lain yang belum memberikan keterangan di persidangan.

“Skema TV pool, silakan tidak apa-apa, yang penting jangan atau tidak live.”

“Mungkin dimatikan sound-nya dan sebagainya, biar tidak mempengaruhi saksi-saksinya,” terang Sumedana.

Baca juga: Sidang Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Digelar Hari Ini, 10 Polisi akan Jadi Saksi

Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (keempat kiri), Bripka Ricky Rizal (kedua kiri), dan Kuat Ma'ruf (kedua kanan) secara bersama-sama menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022).
Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (keempat kiri), Bripka Ricky Rizal (kedua kiri), dan Kuat Ma'ruf (kedua kanan) secara bersama-sama menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). (WARTA KOTA/YULIANTO)

Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs

Dikutip dari TribunJakarta.com, berikut ini jadwal sidang Ferdy Sambo cs yang digelar pada pekan ini:

1. Senin (21/11/2022)

- Sidang perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Bharada E, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal.

2. Selasa (22/11/2022)

- Sidang perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

3. Kamis (24/11/2022)

- Sidang perkara Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

- Sidang perkara Obstruction of Justice dengan terdakwa Irfan Widyanto.

- Sidang perkara Obstruction of Justice dengan terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

4. Jumat (25/11/2022)

- Sidang perkara Obstruction of Justice dengan terdakwa Arif Rachman.

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Cs Kembali Dilanjutkan Hari Ini, Kamaruddin Berharap Terdakwa Tak Pakai Masker

Momen dimana terdakwa Ferdy Sambo saat memberikan salam hormat kepada pengunjung di dalam ruangan sidang di persidangan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).
Momen dimana terdakwa Ferdy Sambo saat memberikan salam hormat kepada pengunjung di dalam ruangan sidang di persidangan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). (WARTA KOTA/YULIANTO)

Diketahui, terdapat lima terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelimanya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Lalu, dalam kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J terdapat tujuh terdakwa.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya) (Kompas.tv/Kurniawan Eka Mulyana) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas