Syarat dan Ketentuan Umum Pelamar PPPK Tenaga Teknis 2022, Berikut Dokumen yang Diunggah
Simak syarat dan ketentuan umum pelamar PPPK tenaga teknis 2022, beserta informasi mengenai dokumen yang diunggah.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Tiara Shelavie
![Syarat dan Ketentuan Umum Pelamar PPPK Tenaga Teknis 2022, Berikut Dokumen yang Diunggah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/laman-sscasn-untuk-pendaftaran-pppk-guru-pppk-tenaga-kesehatan-pppk-teknis-2022.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan ketentuan umum pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis tahun 2022.
Saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah membuka seleksi PPPK tenaga guru dan kesehatan tahun 2022.
Tak hanya tenaga guru dan kesehatan, kabarnya seleksi PPPK 2022 juga akan dibuka untuk tenaga teknis.
Nantinya, pendaftaran PPPK tenaga teknis juga dilakukan di laman resmi sscasn.bkn.go.id.
Berikut ini informasi mengenai syarat dan ketentuan umum pelamar PPPK tenaga teknis yang dikutip Tribunnews.com dari laman resmi sscasn.bkn.go.id:
Baca juga: Ketentuan Nilai Tambahan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022
- Siapa saja yang dapat mendaftar pada Seleksi PPPK Teknis 2022?
Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.
Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru Tahun 2022, Diumumkan 16-17 November 2022
- Berapa batas usia Pelamar yang dapat mendaftar pada Seleksi PPPK Teknis 2022?
Saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi PPPK Teknis Tahun 2022 minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Ketentuan Umum Pelamar yang dapat mendaftar pada Seleksi PPPK Teknis 2022
1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;