Dua Tersangka Baru Kasus Berdendang Bergoyang Belum Ditahan Polisi
Polisi telah menetapkan dua tersangka baru dalam perkara kericuhan konser Berdendang Bergoyang berinisial AL dan MA, Selasa (22/11/2022).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan dua tersangka baru dalam perkara kericuhan konser Berdendang Bergoyang berinisial AL dan MA, Selasa (22/11/2022).
Terhadap keduanya, polisi belum melakukan penahanan.
Namun kedua tersangka telah ditetapkan wajib lapor.
"Tidak (ditahan)," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, Selasa (22/11/2022).
Ke depannya, tim penyidik Polres Metro Jakarta Pusat tak menutup kemungkinan penambahan tersangka.
Namun untuk sementara waktu, hasil penyidikan telah menetapkan tambahan dua tersangka dalam perkara ini.
Baca juga: Polisi Ungkap Peran Dua Tersangka Baru Kasus Konser Berdendang Bergoyang
"Sementara ini yang dapat kami gali, kami korek, hasil gelar hasil keterangan dari orang yang kita periksa termasuk pendapat para ahli, semuanya sependapat ada tambahan dua tersangka," kata Komarudin.
Dari hasil gelar perkara, kedua tersangka baru disebut Komarudin memiliki peran yang berbeda.
AL diketahui berperan sebagai penanggung jawab perizinan dalam acara tersebut.
Dirinya disebut mengetahui jumlah tiket yang terjual.
"Namun dia mengajukan izin dengan angka yang jauh dengan tiket terjual," kata Komarudin.
Sementara MA disebut berperan sebagai penanggung jawab bagian produksi dan promosi acara.
Baca juga: Tersangka Kasus Ricuh Konser Berdendang Bergoyang Hari Ini Diperiksa, Jumlahnya Akan Bertambah
"Termasuk promosi yang mengetahui pemasangan layout, panggung, termasuk yang mempromosikan event tersebut," katanya.
Keduanya pun dijerat pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebab dianggap turut serta membantu tindak pidana.
"Kita kenakan pasal 55 ayat (1) ke-1, turut serta," kata Komarudin.
Hingga kini, total ada empat tersangka yang telah ditetapkan oleh tim penyidik.
Tersangka sebelumnya berinisial HA dan DP.
Baca juga: Polisi Tak Tahan Dua Tersangka Kerincuhan Festival Musik Berdendang Bergoyang
HA merupakan penanggung jawab konser Berdendang Bergoyang dan DP merupakan direktur perusahaan yang menaungi even tersebut.
Para tersangka pun dijerat pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 3 tersebut berbunyi: Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Kemudian mereka juga dijerat Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19 dengan ancaman hukuman satu tahun dan denda Rp 100 juta.