Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Bantah Pernyataan Hotman Paris Soal Lima Kilogram Sabu

Penyisihan tersebut merupakan hasil dari perkara atas empat terdakwa, yaitu Noviadi, Arif Budiman, Muhammad Fadhil, dan Ronny Eka Saputra

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kejaksaan Bantah Pernyataan Hotman Paris Soal Lima Kilogram Sabu
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha/Abdi Ryanda Shakti
Hotman Paris di gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (25/10/2022) (kiri), Irjen Teddy Minahasa saat digiring masuk ke dalam Rutan Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022) (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung membantah adanya lima kilogram sabu yang masih disimpan sebagai barang bukti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana bercerita bahwa memang ada penyisihan barang bukti di Sumatera Barat.

Penyisihan tersebut merupakan hasil dari perkara atas empat terdakwa, yaitu Noviadi, Arif Budiman, Muhammad Fadhil, dan Ronny Eka Saputra.

Total dari penyisihan barang bukti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi dan Kejari Agam memperoleh 3,8 kilogram sabu.

Barang bukti tersebut pun telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi dan PN Lubuk Basung Agam.
"Kurang lebih sekitar 3,8 kilogram sebagai barang bukti untuk disisihkan ke pengadilan," ujar Ketut saat dihubungi pada Selasa (22/11/2022).

Baca juga: Komisi III DPR Dukung Kejagung Selesaikan Kasus dengan Restorative Justice

Kemudian ada sekitar 40 kilogram sabu sebagai baang bukti yang sudah dimusnahkan.
"Itu sudah dimusnahkan oleh penyidik," katanya.

Berita Rekomendasi

Oleh sebab itu, Ketut menegaskan bahwa barang bukti yang pernah disimpan itu tidak ada kaitannya dengan perkara Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Perkara yang ada di Jakarta yang dilakukan oleh TM (Teddy Minahasa) dkk itu kami tidak ada hbungannya dengan yang kita sisihkan di dalam proses pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Pihak Irjen Teddy Minahasa mengklaim adanya barang bukti lima kilogram sabu yang disebut sempat hilang karena diperintah Teddy sudah ditemukan.

Kuasa hukum Irjen Teddy, Hotman Paris mengatakan lima dari 41,4 kilogram sabu itu ternyata masih berada di kejaksaan.
"Ada hal yang sangat baru dan ini mengubah semua fakta kejadian. Yaitu baru-baru ini setelah dicek semua barang bukti yang dianggap 5 kilogram diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi," kata Hotman Paris di Polda Metro Jaya pada Jumat (18/11/2022).

Diketahui, lima kilogram tersebut disisihkan dari puluhan kilogram sabu yang berhasil diungkap oleh Polresta Bukittinggi.

Teddy Minahasa disebut-sebut memberikan perintah kepada AKBP Doddy Prawiranegara selaku Kapolres Bukittinggi saat itu untuk menukar sabu seberat lima kilogram dengan tawas.

Hotman mengatakan temuan lima kilogram sabu yang saat ini masih utuh berada di jaksa menggugurkan dugaan awal dari kasus tersebut.
"Dari kurang lebih 39,5 kilogram yang ditimbang, 5 kilogram itu yang jadi barang bukti masih utuh ada disimpan oleh jaksa. 35 kilogram sudah dimusnahkan. Artinya barang bukti yang ditemukan di rumah Doddy, di rumah Linda dan yang sudah beredar tidak sda kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa," ujarnya.

"Diduga mereka memperjualbelikan barang lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa. Ada barang Lain yang Teddy tidak tahu," kata Hotman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas