KPK Dalami Penggunaan Private Jet Gubernur Papua Lukas Enembe Lewat Presiden Direktur RDG
Penyidik KPK juga mendalami pertemuan Lukas Enembe dengan sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemerintah Provinsi Papua.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Presiden Direktur PT Rio De Gabriello/Round De Globe (RDG) Gibbrael Issak, Senin (21/11/2022).
Lewat Gibbrael, tim penyidik mendalami penggunaan pesawat jet pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penyewaan dan penggunaan private jet oleh tersangka LE [Lukas Enembe]," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (22/11/2022).
Penyidik KPK juga mendalami pertemuan Lukas Enembe dengan sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemerintah Provinsi Papua.
Materi itu didalami dari Pokja Proyek Entrop Hamadi, Doren Wakerwa.
Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Mangkir Pemeriksaan KPK
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan fasilitasi pertemuan antara tersangka LE dengan beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemprov Papua," ujar Ali.
Di sisi lain, terdapat tujuh saksi yang memilih mangkir dari panggilan tim penyidik KPK.
Mereka antara lain, NG Hok Lam, swasta; Daniel Christian Lewi, pedagang/pemilik Dablin Motor – Jual Beli Mobil; Muhammad Chusnul Khuluqi, karyawan Advantage Pemeliharaan ATM; Teuku Hamzah Husen, karyawan swasta/Direktur PT Rinaldi Acbasindo - Jasa Angkutan Laut; dan Tika Putri Ardiani, ibu rumah tangga.
"Tim Penyidik segera melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang untuk para saksi tersebut dan KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir," tandas Ali.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus korupsi diantaranya terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua.
Tim penyidik KPK pun telah datang ke Papua juga dalam rangka memeriksa Lukas Enembe.
Pemeriksaan berlangsung di kediaman Lukas Enembe daerah Koya Tengah, Kecamatan Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.
Kendati demikian, KPK belum melakukan upaya penahanan terhadap Lukas.
KPK juga belum membeberkan detail siapa saja yang menjadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Lukas juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK.
Dia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Penanganan kasus ini menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas sebesar Rp560 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.