Nota Kesepahaman dengan KPU RI, Kemkominfo: Wujud Pemerintah Dukung Penyelenggaraan Pemilu 2024
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Penandatanganan ini dijelaskan oleh Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate merupakan wujud konkret pemerintah dalam memberikan dukungan sepenuhnya kepada penyelenggara pemilu.
Sebab, kata Plate, sukses dan tidaknya pemilu juga tergantung oleh pemerintah.
Penandatangan ini juga supaya penyelenggaraan pemilu bisa sesuai dengan konstitusi dan Undang-Undang (UU), sehingga dapat menghasilkan pemimpin yang sah baik di pusat maupun daerah.
“Sukses dan tidak suksesnya pemilu tergantung pemerintah. Nah, nota kesepahaman ini wujud konkret pemerintah berikan dukungan sepenuhnya kepada penyelenggara pemilu, apakah itu KPU, Bawaslu, atau DKPP,” kata Plate dalam sambutannya di Kantor KPU RI, Selasa (22/11/2022).
“Agar penyelenggaraan pemilu kita bisa sesuai konstitusi kita dan UU, untuk menghasilkan pemimpin yang legitimate, pemimpin pusat dan daerah,” tambahnya.
Plate menambahkan, Kemkominfo sebagai pemangku kepentingan dalam Pemilu 2024 telah menyiapkan berbagai sarana dan fasilitas yang berkaitan dengan pertukaran data informasi yang beretika.
Sebab pihaknya melihat transaksi data pemilu adalah pertukaran data yang sensitif, sehingga keamanan dan etika dalam proses transaksi harus dijaga ketat.
“Ini pertukaran data sensitif. Jadi kita pastikan dia aman beretika bertanggung jawab dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Adapun KPU dan Kemkominfo melakukan tanda tangan nota kesepahaman tentang Pemanfaatan Layanan Informasi dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Baca juga: KPU Pastikan Edukasi terkait Politik Bersih kepada Pemilih pada Pemilu 2024
Dalam kesempatan yang sama, KPU juga melakukan nota kesepahaman dengan (Kementerian Hukum dan HAM) Kemenkumham tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak.
Kemudian KPU dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang Kerja Sama di Bidang Pengadaan Barang/Jasa pada Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Serta Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) tentang Pertukaran dan Pemanfaatan Data Partai Politik.