Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun Bagus Gugat KPK karena Dijadikan Tersangka

AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menggugat KPK karena tidak terima lantaran dijadikan sebagai tersangka.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun Bagus Gugat KPK karena Dijadikan Tersangka
TRIBUNNEWS/HERUDIN
AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak terima lantaran dijadikan sebagai tersangka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perwira menengah Polri itu tidak terima lantaran dijadikan KPK sebagai tersangka.

Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022).

Bambang bertindak sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon.

Merujuk gugatan, ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri.

Bambang meminta hakim agar membatalkan status tersangkanya sebagaimana Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022.

Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Klaim Bakal Diperiksa di Papua, KPK: Pemeriksaan Tetap di Jakarta

BERITA TERKAIT

"Tidak sah dan tidak berdasar hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum," begitu bunyi gugatan Bambang dikutip dari SIPP PN Jaksel, Selasa (22/11/2022).

Berikut petitum dalam permohonan gugatan praperadilan Bambang Kayun:

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang diduga dilakukan oleh Pemohon selaku Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013 s/d 2019, dari Emylia Said dan Hermansyah adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum;

Baca juga: KPK Lakukan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor DPRD di Morowali Utara Sulteng

3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan Termohon terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan batal demi hukum;

4. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat segala tindakan dan/atau keputusan dan/atau Penetapan yang telah dikeluarkan oleh Termohon berkaitan dengan pemblokiran terhadap seluruh rekening Pemohon atau setidak-tidaknya terhadap rekening atas Pemohon pada Bank Rakyat Indonesia dengan Nomor Rekening: 201801009809503 atas nama Bambang Kayun Bagus Ps;

Baca juga: KPK Dalami Transaksi Valas dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe

5. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis / bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) perbulan yang terhitung dimulai sejak bulan Oktober 2021 s/d diajukannya permohonan ini;

6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara Aquo; Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, Kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

KPK sendiri belum mengumumkan kasus rasuah yang diduga melibatkan AKBP Bambang Kayun.

Pihak Mabes Polri dan Bambang Kayun pun belum berkomentar.

Berdasarkan situs pengadilan, sidang pertama gugatan praperadilan ini digelar pada 5 Desember 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas