Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pesan Ferdy Sambo pada AKBP Ridwan Soplanit setelah Kematian Brigadir J: Jangan Ramai-ramai

Ridwan Soplanit mengungkapkan pesan Ferdy Sambo kepadanya setelah kematian Brigadir J. Ferdy Sambo menyebut Ridwan Soplanit tak berbicara kemana-mana.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Pesan Ferdy Sambo pada AKBP Ridwan Soplanit setelah Kematian Brigadir J: Jangan Ramai-ramai
Kolase Tribunnews/ Tangkap Layar Akun YouTube KH INFOTAINMENT
Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Selata, AKBP Ridwan Soplanit. Ridwan Soplanit mengungkapkan pesan Ferdy Sambo kepadanya setelah kematian Brigadir J. Ferdy Sambo menyebut Ridwan Soplanit tak berbicara kemana-mana. 

Ungkap Kondisi Jenazah Brigadir J Setelah Tewas Ditembak

Ridwan Soplanit juga menggambarkan kondisi jenazah Brigadir J saat melakukan olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo.

Ridwan menyebut awalnya tim identifikasi memeriksa kondisi jenazah Brigadir J yang masih keadaan tertelungkup.

Kemudian, tubuh Brigadir J dibalik untuk melihat luka.

"Jadi tahapan yang dilakukan setelah foto. Sebelum melakukan tindakan dia foto dulu."

"Kemudian melakukan pengecekan secara umum yang terlihat atas luka-luka, maka itu sebelum dia foto," ungkap Ridwan di ruang sidang.

Saat kondisi terlentang, Ridwan mengaku melihat jenazah Brigadir J masih menggunakan masker di wajahnya.

Berita Rekomendasi

"Dokumentasi kita itu pada saat dia tertelungkup masker masih ada," ucap Ridwan.

"Masker masih dipakai?" Hakim menegaskan.

"Masker masih dipakai. Kemudian begitu berbalik masker masih dipakai," ungkap Ridwan.

Lalu, dalam pemeriksaan tim identifikasi membuka masker yang digunakan Brigadir Yosua dengan sarung tangan untuk pengecekan luka.

"Ada seperti luka goresan tapi saya tidak bisa spesifik. Kemudian yang saya lihat luka di hidung, di bibir dan dagu," jelas Ridwan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas