Saksi Sebut ACT Hanya Salurkan Rp 900 Juta dari Dana Sosial Ahli Waris Korban Lion Air 2 Miliar
Saksi mendapat informasi terkait adanya dugaan penggelapan dana sosial yang diberikan Boeing kepada ahli waris korban melalui Yayasan ACT.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara penggelapan dana sosial dari Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang dilakukan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Persidangan kali ini beragendakan pemeriksaan saksi atas terdakwa eks Presiden yayasan ACT, Ahyudin, Selasa (22/11/2022).
Saksi yang merupakan penyidik Bareskrim Polri bernama John Jefry mendapat informasi terkait adanya dugaan penggelapan dana sosial yang diberikan Boeing kepada ahli waris korban melalui Yayasan ACT.
Setelah itu, John menyebut dirinya membuat laporan tipe A atau laporan yang dibuat penyidik Polri sendiri atas kasus tersebut.
Awalnya, Hakim bertanya soal apakah para ahli waris tidak menerima dana sosial tersebut secara keseluruhan.
Baca juga: Uang Donasi Ditilep, Rp 117,9 Miliar Masuk Kantong Pribadi Tiga Bekas Bos dan Yayasan ACT
"Laporannya apakah dia (ahli waris korban) itu tidak menerima (dana sosial) semua atau gimana?" tanya hakim.
"Hanya menyampaikan ada dana yang dikelola ACT atas nama ahli waris dia dan ada pembangunan SMP Muhammadiyah di Yogyakarta namun dana yang diajukan oleh ACT Rp 2 miliar hanya dihabiskan Rp 900 jutaan," kata John.
John hanya mengetahui soal dana sosial untuk pembangunan fasilitas pendidikan Muhammadiyah Secondary School Wonosari, Gunung Kidul, Yogyakarta yang dananya diduga digelapkan saat itu.
Baca juga: Beda dengan Ahyudin, 2 Terdakwa Kasus Penyelewengan Donasi ACT Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa
"Yang di Wonosari, kan ada selisih. Itu selisihnya lari ke mana?" kata hakim.
"Itu kita kurang tahu," ujar John.
Selanjutnya, saksi juga tidak mengetahui apakah organisasi filantropi itu melakukan pemotongan untuk keuntungan organisasi tersebut.
"ACT melakukan pemotongan?" tanya hakim.
"Kalau mengambil keuntungan atau tidak, saya tidak mengetahui. Tapi, setiap dana sosial yang didapat Rp2 miliar, pihak ACT enggak menghabiskan dana yang disediakan. Yang saya ketahui hanya Yogyakarta dan Pangkal Pinang," jawab John.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.