8 WN Korsel Dicokok Imigrasi, Salah Gunakan VOA untuk Bekerja Jadi Tim Kreatif Ajang Pencarian Bakat
(Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencokok 8 Warga Negara Korea Selatan yang diduga menyalahgunakan visa on arrival (VOA) untuk bekerja
Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencokok 8 Warga Negara (WN) Korea Selatan (Korsel) yang diduga menyalahgunakan visa on arrival (VOA) untuk bekerja.
WN Korsel tersebut ditangkap petugas Imigrasi pada Senin (21/11) setelah menyelenggarakan ajang pencarian bakat di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengungkapkan bahwa para WNA yang menyalahgunakan VOA untuk bekerja itu merupakan tim kreatif dari sebuah production house (PH).
Mereka dipekerjakan di Indonesia untuk melakukan pekerjaan dalam ajang pencarian bakat yang disiarkan langsung di stasiun televisi KBS Korea.
“Enam orang tim kreatif ini datang menggunakan VOA dan mereka di-hire oleh dua orang WN Korea Selatan, satu pemegang VOA dan yang lain pemegang KITAS. Total ada delapan paspor Korsel yang kami amankan,” kata Widodo dalam keterangannya yang diterima Tribunnews, Selasa (22/11/2022).
Widodo mengungkapkan hal ini menanggapi video yang beredar di masyarakat yang memperlihatkan petugas membawa paksa empat WN Korsel tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, mereka mengaku diperintah agen yang membawa mereka ke Indonesia agar playing victim pada saat dibawa oleh petugas Imigrasi.
“Sejauh ini tindakan petugas sudah sesuai prosedur karena ada perlawanan dari orang asing tersebut. Akan tetapi Saya tetap perintahkan agar Direktur Wasdakim melakukan pemeriksaan dan mendalami petugas-petugas imigrasi yang bertugas pada saat itu,” jelas Widodo.
Baca juga: Untuk Pertama Kali, Imigrasi Sibolga Pidanakan WNA Karena Menyalahgunakan Izin Tinggal
“Jika di kemudian hari ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang oleh petugas, maka kami akan jatuhkan sanksi kepada mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Widodo.
Widodo juga memerintahkan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk mengambil langkah tegas dengan memeriksa agen/pengurus yang menyuruh empat WN Korsel tersebut sesuai aturan hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.