Kejati Sumbar Bantah Pernyataan Hotman Paris Soal BB 5 Kg Sabu Kasus Teddy Minahasa: Itu Tidak benar
Kejati Sumbar membantah pernyataan kuasa hukum mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris soal sabu 5 kilogram (Kg) yang disimpan Kejati
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) membantah pernyataan kuasa hukum mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa, Hotman Paris soal sabu 5 kilogram (Kg) yang disimpan Kejati.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Mustaqpirin pun menjawab sekaligus membantah pernyataan Hotman Paris Hutapea, pengacara Teddy Minahasa terkait barang bukti sabu yang hilang.
"Tidak benar (5 kilogram), penyisihan untuk barang bukti untuk persidangan itu hanya 4,3 kilogram untuk persidangan," kata Mustaqpirin diwawancarai TribunPadang.com, Rabu (23/11/2022).
Dia menjelaskan, barang bukti untuk persidangan itu disisihkan persisnya 4.351,38 gram dari tujuh orang tersangka dengan jumlah yang berbeda setiap tersangkanya.
Adapun penyisihan sebanyak itu, kata Mustaqpirin diperlukan dalam persidangan sebagai representasi dari keseluruhan barang bukti yang diamankan dari setiap tersangka.
"Aturan baku untuk penyisihan barang bukti ini tidak ada. Tapi, barang bukti yang kita bawa ke persidangan itu nantinya bisa merepresentasikan semua barang bukti," terangnya.
"Barang buktinya kan disimpan dalam kemasan, satu kemasan itu beratnya beragam. Jadi barang buktinya ada yang kita sisihkan satu bungkus untuk merepresentasikan sabu dalam satu bungkusnya itu, besarnya juga" tuturnya.
Lebih rinci Mustaqpirin menjelaskan, semua barang bukti yang disisihkan itu disimpan oleh dua Kejaksaan Negeri (Kejari) yang berbeda, yaitu Kejari Bukittinggi dan Agam.
Di Kejari Agam ada total 3.638,59 gram sabu sebagai barang bukti untuk empat orang tersangka dan Kejari Bukittinggi 672,73 gram sabu untuk tiga orang tersangka.
"Karena yang proses kasusnya berbeda, empat tersangka itu diproses oleh kejari Agam dan tiga lagi Kejari Bukittinggi. Kalau kita di sini tidak memegang barang bukti," jelasnya.
Soal dugaan penggantian barang bukti yang dilakukan oleh Mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa, dia enggan berkomentar, karena merupakan kewenangan dari polisi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Hotman Paris Hutapea, pengacara Teddy Minahasa menyampaikan barang bukti yang hilang seberat 5 kilogram di Bukittinggi berada di tangan kejaksaan.
Ia menyampaikan, tidak ada ikut campur tangan kliennya soal barang bukti yang sebelumnya disebut hilang tersebut.
Mengiringi pernyataannya itu, Hotman menyebut kliennya telah mencabut BAP dirinya terhadap tersangka lainnya dan ia di-BAP ulang.
Sekedar informasi, kasus ini mencuat setelah tertangkapnya pengedar narkoba oleh Polda Metro Jaya. Setelah pengembangan kasus itupun mengarah ke Teddy Minahasa.
Teddy diduga memangkas 5 kilogram sabu dari total barang bukti 41,4 kilogram yang disita. Sebanyak 5 kilogram itu diduga diganti dengan tawas.
Teddy tak bermain sendirian, kasus ini juga menyeret polisi lainnya, salah satunya adalah mantan Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara. (TribunPadang.com)
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Bantah Pernyataan Hotman Paris Soal Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mustaqpirin: Itu Tidak Benar!