KPK Periksa Pengusaha, Anggota DPR, hingga 2 Bupati di Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila
Sebanyak empat orang telah diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap terkait penerimaan calon maba pada Unila tahun 2022.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).
Adapun para saksi dimaksud antara lain, pengusaha Lampung Thomas Azis Riska, Anggota DPR H. Muhammad Kadafi, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo, dan M. Alzier Dhianis Thabrani.
"Rabu (23/11) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (23/11/2022).
Sebanyak empat orang telah diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap terkait penerimaan calon maba pada Unila tahun 2022.
Mereka ialah Rektor Unila periode 2020-2024 Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta bernama Andi Desfiandi.
Dari nama-nama ini, baru Andi yang tengah diadili di meja hijau.
Baca juga: KPK Duga Eks Wali Kota Bandar Lampung Titipkan Mahasiswa Baru Masuk Fakultas Kedokteran Unila
Dalam kasus ini, jumlah uang yang disepakati untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan diduga bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta.
Lembaga antirasuah memastikan bakal mengembangkan kasus ini karena meyakini penyuap tidak hanya satu orang saja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.