Pelaksanaan Analog Switch Off akan Bergilir di 284 Kabupaten Kota, Sesuai Kesiapan Wilayahnya
Johnny G Plate menyatakan hingga kini masih ada 284 kabupaten kota di Indonesia yang belum melaksanakan analog switch off atau peralihan ke tv digital
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika RI (Menkominfo) Johnny G Plate menyatakan, hingga kini masih ada 284 kabupaten kota di Indonesia yang belum melaksanakan analog switch off (ASO) atau peralihan ke tv digital.
Johnny berharap, nantinya seluruh wilayah layanan siaran tersebut turut menerapkan ASO namun secara bergilir sebagaimana kesiapan dari wilayah masing-masing.
"Pelaksanaan ASO berikutnya untuk 93 layanan di 284 kabupaten kota akan dilakukan oleh masing-masing lembaga penyiaran sesuai dengan kesiapan teknis dan untuk menjaga pemirsa masing-masing lembaga penyiaran," kata Johnny saat rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2022).
Adapun beberapa wilayah layanan yang akan dilakukan ASO secara berangsur nantinya yakni:
Jawa Barat 1: Kota Bandung dan sekitarnya
Jawa Tengah 1: Kota Semarang dan sekitarnya
DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kota Surakarta dan sekitarnya
Jawa Timur 1: Kota Surabaya dan sekitarnya
Kabupaten Riau 1: Kota Batam dan sekitarnya.
Kendati begitu, Johnny tidak bisa memastikan kapan penerapan ASO dilakukan di tiap wilayah tersebut.
Kesiapan dari masing-masing wilayah yang dimaksud oleh Menteri Johnny yakni terciptanya infrastruktur atau jaringan termasuk soal set top box (STB).
"Akan berangsur sesuai kesiapan infrastruktur dan jaringan multipleksing," ucap Johnny.
Baca juga: Kelompok Buruh Sebut Migrasi TV Analog ke Digital Menyulitkan Masyarakat Kecil
Tak cukup di situ, Johnny juga menyampaikan kalau Kemenkominfo akan terus melakukan pemantauan terhadap lembaga penyiaran agar penerapan ASO bisa terlaksana dengan baik.
Sebab, salah satu sektor pendukung terciptanya tayangan digital untuk televisi yakni ada pada kewenangan di lembaga penyiaran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.