Polri Ungkap AKBP Bambang Kayun Sudah Diproses Pelanggaran Kode Etik di Propam Polri
AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto telah diproses dugaan pelanggaran Kode Etik dan profesi Polri (KEPP) di Propam Polri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengungkap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto telah diproses dugaan pelanggaran Kode Etik dan profesi Polri (KEPP) di Propam Polri.
Hal itu seusai AKBP Bambang Kayun diduga terlibat di kasus suap dan gratifikasi.
Diketahui, AKBP Bambang Kayun telah ditetapkan tersangka atas dugaan menerima suap dan gratifikasi pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang bersangkutan juga sudah menjalani proses kode etik Propam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).
Dalam kasus ini, kata Dedi, Bareskrim Polri juga sempat menangani dugaan kasus suap dan gratifikasi pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) yang menyeret AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.
Karena itu, Dedi mengatakan bahwa nantinya perkara tersebut akan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hingga kini, penyidik tengah akan melakukan pelimpahan penanganan kasusnya.
"Untuk perkara dimaksud Tipidkor juga sedang tangani kasusnya. Perkembangan akhir antara Tipidkor dan KPK sedang kordinasi hingga saat ini dalam rangka pelimpahan penanganannya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dedi menambahkan, pertimbangan pelimpahan penanganan dilakukan dalam rangka transparansi.
Sebaliknya, penyidik juga terus melakukan koordinasi untuk pelimpahan perkara tersebut.
"Adapun yang menjadi pertimbangannya adalah dalam rangka transparansi di dalam penyidikan perkara dengan objek yang sama. Ya sekarang dikoordinasikan dan komunikasikan secara intens," tukasnya.
Baca juga: KPK Cegah AKBP Bambang Kayun Bepergian ke Luar Negeri Hingga Mei 2023
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto sebagai tersangka suap dan gratifikasi.
Perwira menengah Polri itu diduga terlibat dalam pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
"Benar, KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (23/11/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.