Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Ungkap AKBP Bambang Kayun Sudah Diproses Pelanggaran Kode Etik di Propam Polri

AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto telah diproses dugaan pelanggaran Kode Etik dan profesi Polri (KEPP) di Propam Polri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polri Ungkap AKBP Bambang Kayun Sudah Diproses Pelanggaran Kode Etik di Propam Polri
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri pada Senin (31/10/2022). Polri mengungkap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto telah diproses dugaan pelanggaran Kode Etik dan profesi Polri (KEPP) di Propam Polri. Hal itu seusai AKBP Bambang Kayun diduga terlibat di kasus suap dan gratifikasi. 

5. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis / bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) perbulan yang terhitung dimulai sejak bulan Oktober 2021 s/d diajukannya permohonan ini;

6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara Aquo; Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, Kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Baca juga: VIDEO KPK Jerat AKBP Bambang Kayun di Kasus Suap & Gratifikasi Pemalsuan Surat Hak Ahli Waris PT ACM

Berdasarkan situs pengadilan, sidang pertama gugatan praperadilan ini digelar pada 5 Desember 2022.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Karyoto pun menyatakan pihaknya siap menghadapi praperadilan. Menurutnya, penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

"Kami siap menghadapi dan kami yakin apa yang sudah kami lakukan ada betul-betul sesuai dengan prosedur aturan hukum yang berlaku dalam penetapan tersangka," ujar Karyoto.

Lembaga antirasuah itu juga telah mencegah AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto bepergian ke luar negeri.

Permintaan pencegahan sudah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Berita Rekomendasi

"Pencegahan atas permintaan KPK dengan masa berlaku 4 November 2022 sampai dengan 4 Mei 2023," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh kepada Tribunnews.com, Rabu (23/11/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas