Soal Guntur Hamzah, Mensesneg: Presiden Tidak Bisa Ubah Keputusan DPR
Pratikno mengatakan bahwa Presiden tidak bisa mengubah keputusan yang dilakukan lembaga negara lain dalam hal ini DPR.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
![Soal Guntur Hamzah, Mensesneg: Presiden Tidak Bisa Ubah Keputusan DPR](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/guntur-hamzah-mkm.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelantikan Guntur Hamzah sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR menuai kontroversi.
Guntur Hamzah dilantik menggantikan Hakim Aswanto yang tidak diperpanjang jabatannya oleh DPR.
Pratikno mengatakan bahwa Presiden tidak bisa mengubah keputusan yang dilakukan lembaga negara lain dalam hal ini DPR.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia menurut Pratikno ada distribusi kekuasaan yakni lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Baca juga: Jokowi Saksikan Pembacaan Sumpah Guntur Hamzah Sebagai Hakim MK
“Presiden tidak bisa mengubah keputusan yang sudah ditetapkan lembaga negara yang dalam hal ini adalah DPR. Itu pertama. Jadi presiden tidak bisa mengubah keputusan yang telah ditetapkan oleh DPR, dalam hal ini adalah pengusulan penggantian hakim MK,” katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (23/11/2022).
Selain itu kata Pratikno berdasarkan Undang-undang MK, Presiden wajib menindaklanjuti keputusan DPR yang mengusulkan pergantian hakim MK. Tindaklanjut tersebut berupa keputusan presiden (Keppres).
“Jadi itu adalah kewajiban administratif yang harus dilakukan oleh presiden. Jadi atas dasar itu kemudian presiden sudah menerbitkan Keppres no 114 tahun 2022 beberala waktu yang lalu tetapi karena ada kesibukan bapak presiden yang luar biasa di ASEAN, di G20 dan juga di APEC beliau tidak berada di Jakarta maka baru pada hari ini dilakukan pelantikan itu aja,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.