ART Ferdy Sambo hingga Satpam Komplek Polri Hari Ini Bersaksi dalam Sidang Hendra Kurniawan Cs
Sidang untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo itu masih beragendakan pemeriksaan saksi.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
![ART Ferdy Sambo hingga Satpam Komplek Polri Hari Ini Bersaksi dalam Sidang Hendra Kurniawan Cs](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hendra-kurniawan-dan-agus-nurpatria-jalani-sidang-lanjutan_20221110_201504.jpg)
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (24/11/2022).
Adapun sidang untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo itu masih beragendakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Fakta-fakta Sidang Ferdy Sambo: JPU Tunjukkan Bukti Senpi hingga Putri Candrawathi Hadir Virtual
"Betul, pemeriksaan saksi-saksi dari JPU," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi.
Djuyamto menyebut, sidang kali ini akan digelar di dua ruangan terpisah, untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan digelar di ruang sidang utama.
Sedangkan untuk Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Chuck Putranto akan digelar di ruang sidang tiga PN Jakarta Selatan.
Kendati demikian, sidang rencananya akan digelar di waktu bersamaan yakni sekira pukul 09.30 WIB dengan menghadirkan para terdakwa dan saksi di persidangan.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto yakni Ragahdo Yosodiningrat membeberkan para saksi yang rencananya dihadirkan jaksa.
Mereka kata Ragahdo mulai dari asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo hingga anggota Divisi Propam Polri.
"Iya info dari jaksa penuntut umum demikian," kata Ragahdo.
Baca juga: ART Ferdy Sambo Absen di Sidang Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf
Berikut para saksi yang rencana dihadirkan untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria:
1. Seno Sukarto, Ketua RT 05 RW 01 di kompleks Polri Duren Tiga
2. Radite Hernawa, Anggota Divisi Propam Polri.
3. Agus, Anggota Divisi Propam Polri.
Saksi yang akan rencana dihadirkan untuk Irfan Widyanto:
1. Diryanto alias Kodir ART Ferdy Sambo di Duren Tiga
2. Seno Sukarto, Ketua RT 05 RW 01 di kompleks Polri Duren Tiga
3. Radite Hernawa, Anggota Divisi Propam Polri.
Sementara untuk terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto kata Arif selaku kuasa hukum, akan ada 13 saksi yang rencananya dihadirkan jaksa.
Berdasarkan susunan nama yang diterima Tribunnews.com, mereka yakni mulai dari satpam Komplek Polri Duren Tiga hingga anggota Polri dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Div Propam.
Berikut nama saksi yang rencana dihadirkan jaksa untuk sidang Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto hari ini:
1. Aditya Cahya Sumunar (Saksi Pelapor)
2. Marjuki (Saksi Satpam Yang Mengawasi CCTV)
3. Abdul Zapar (Satpam Komplek Duren Tiga)
4. Drs. Seno Soekarto (Saksi Ketua Rt Duren Tiga)
5. Tjong Djiu Fung Alias Afung (Saksi Teknisi CCTV)
6. Supriadi alias Anto
7. Ari Cahya Nugraha (anggota Polres Jaksel)
8. Ridwan Rhekynellson Soplanit (mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel)
9. Rifaizal Samual (mantan Kanit Reskrim Polres Jaksel)
10. Dimas Arki Jatipratama
11. Arsyad Daiva
12. Dwi Robiansyah
13. Ridwan Janari
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca juga: 10 Polisi Bersaksi di Sidang Bharada E, Kuat Maruf & Ricky Rizal, 9 di Antaranya dari Polres Jaksel
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.