Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Periksa Kepala Laboratorium BPOM di Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Akut

Brigjen Pipit juga masih enggan membeberkan materi pemeriksaan yang telah digali terhadap Kepala Laboratorium BPOM tersebut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bareskrim Periksa Kepala Laboratorium BPOM di Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Akut
Bangkapos.com/Yuranda
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto. Bareskrim Polri memeriksa Kepala Laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI di kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut pada Rabu (22/11/2022) kemarin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa Kepala Laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI di kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut pada Rabu (22/11/2022) kemarin.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto. Namun, dia enggan merinci inisial identitas Kepala Laboratorium yang diperiksa di kasus tersebut.

"Kemarin sudah hadir itu Kepala Laboratorium (BPOM) ya," kata Pipit kepada wartawan, Kamis (24/11/2021).

Pipit juga masih enggan membeberkan materi pemeriksaan yang telah digali terhadap Kepala Laboratorium BPOM tersebut. Dia hanya menyatakan bahwa saksi tersebut terkait hasil laboratorium.

"Engga bisa kita sampaikan ya. Lab menggali peredaran ya engga mungkin kesana. Lab ya lab, hasil labnya," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan bos CV Samudra Chemical berinisial E menjadi dugaan tersangka kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut.

Berita Rekomendasi

Penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto. Menurutnya, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Baca juga: Bareskrim Bantah Bakal Periksa Kepala BPOM Terkait Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Akut

"Iya, kita kan sudah dilakukan gelar perkara untuk tingkatkan menjadi tersangka," kata Pipit kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).

Pipit menuturkan penyidik juga telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan E menjadi tersangka. Sebaliknya, penyidik telah menemukan unsur pidana yang dilakukan tersangka.

"Tindak pidananya terjadi sudah dilihat tadi kan sudah ditemukan sama penyidik. Yang kedua ada petunjuk-petunjuk yang mengatakan mereka bareng-bareng dibeli dari situ (CV SC). Kan itu sudah jelas," ungkapnya.

Di sisi lain, Pipit menuturkan bahwa tersangka E kini masih tengah dalam proses pencarian oleh penyidik Bareskrim Polri. Sebab, pelaku sudah dua kali mangkir dalam pemanggilan penyidik.

"Kita kan yang jelas sudah memanggil dua kali tidak datang nanti arahnya kita akan lakukan langkah-langkah berikutnya. Ya penyidik kan sedang melakukan penyelidikan keberadaan saudara E ini. Kita kan mencari ini gak bisa segampang itu. Penyidiknya juga belum pernah ketemu, belum pernah kenal ya kan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma (AF) dan CV Samudra Chemical (SC).

Kedua korporasi tersebut diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Dalam kasus ini, PT AF disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara untuk CV. SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Adapun Polri masih tengah melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan supplier lain PG yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT A dan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas