Bareskrim Sita Gedung Senilai Rp715 Miliar di Kasus Robot Trading Net89
Bareskrim Polri menyita gedung senilai Rp715 miliar yang terkait dugaan kasus robot trading Net89 di daerah BSD, Tangerang Selatan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyita gedung senilai Rp715 miliar yang terkait dugaan kasus robot trading Net89 di daerah BSD, Tangerang Selatan. Penyitaan itu dilakukan pada Selasa (22/11/2022) kemarin.
"Polri melakukan kegiatan penyitaan aset PT SMI Net89 terkait penyidikan perkara robot trading berupa satu gedung tower PT SMI Net89 di BSD Boulevard Utara Tangerang senilai Rp715 miliar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Kamis (24/11/2022).
Selain menyita gedung, kata Ramadhan, penyidik juga menyita kantor PT SMI Net89 di Ruko Forester Bisnis, Tangerang Selatan, senilai Rp11 miliar.
Ia menyatakan bahwa penyidik menyita barang bukti lain milik tersangka D alias ED.
Menurut Ramadhan, barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp300 juta, mobil Rp270 juta hingga jam tangan mewah senilai Rp240 juta. Lalu, penyidik menyita barang-barang berharga milik tersangka lainnya.
"Penyidik melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dari tersangka D alias ED yaitu yang pertama uang tunai Rp300 juta, yang kedua menyita satu mobil senilai lain Rp270 juta, yang ketiga satu jam tangan mewah merk Rolex senilai Rp240 juta, kemudian menyita satu buah tas mewah merk LV senilai Rp32 juta, 1 unit laptop senilai Rp6 juta dan satu unit handphone," tukasnya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan Reza Paten atau pemilik nama Reza Shahrani ini sebagai tersangka di kasus robot trading Net89. Dia ditetapkan tersangka bersama 8 orang lainnya.
Para tersangka yakni AA sebagai pendiri atau pemilik Net89 atau PT SMI, LSH selaku direktur, dan ESI selaku anggota dan operator. Lalu, LS, AL, HS, FI, dan D yang seluruhnya merupakan sub operator robot trading Net89.
Adapun satu tersangka berinisial HS tak dilanjutkan penanganannya karena telah dinyatakan meninggal dunia. HS meninggal dunia dalam insiden kecelakaan di Jalan Tol Solo-Semarang.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Trading Net89 Berharap Atta Halilintar Kembalikan Uang Lelang Headband
Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.