Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda Keterangan Antara ART Ferdy Sambo dan Ketua RT soal Siapa yang Pasang CCTV di Komplek Polri

Asisten Rumah Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir menyebut CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, dibeli oleh majikannya.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Beda Keterangan Antara ART Ferdy Sambo dan Ketua RT soal Siapa yang Pasang CCTV di Komplek Polri
Tangkap layar KompasTV
Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya, Arman Hanis (kiri), serta asisten rumah tangga (ART) bernama Diryanto alias Kodir (kiri), saat sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). 

Keterangan Seno dalam BAP itu dibacakan JPU untuk perkara atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang turut disidangkan dalam perkara dugaan Obstruction Of Justice.

Baca juga: Hakim Tertawakan Kesaksian ART Sambo: Pangkat Tinggi Masa Pasang CCTV, Yang Benar Aja!

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

BERITA TERKAIT

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas