Dua Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Mangkir dari Persidangan, Jaksa Akan Panggil Paksa
Saksi yang akan dipanggil paksa adalah dua anggota Divisi Propam Polri bernama Agus dan Radite Hernawa.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga saksi seharusnya diperiksa dalam persidangan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Namun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ketiga saksi yakni Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan Seno Soekarto dan dua mantan anak buah Ferdy Sambo bernama Agus dan Radite Hernawa kembali tidak hadir untuk yang kedua kalinya.
Untuk itu, Majelis Hakim kembali menunda persidangan Hendra dan Agus Nurpatria pada Kamis (1/12/2022).
"Ditunda persidangan berikutnya itu ditetapkan di hari Kamis, satu minggu ke depan, ya," kata Hakim Ketua Ahmad Suhel salam persidangan, Kamis (24/11/2022).
Baca juga: Senada dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan juga Benarkan Kabareskrim Terlibat Kasus Tambang Ilegal
Sementara itu, kuasa hukum Hendra dan Agus, Henry Yosodiningrat meminta kepada para saksi untuk dihadirkan secara paksa pada persidangan selanjutnya.
Saksi yang akan dipanggil paksa adalah dua anggota Divisi Propam Polri bernama Agus dan Radite Hernawa.
"Kalau panggilan, sudah dipanggil secara patut, sudah yang kedua kali kalau saya tidak salah, saya minta supaya panggilan paksa," minta Henry.
"Ya tadi sudah diusulkan, Penuntut Umum akan menghadirkan kedua saksi dimaksud tadi, bahkan tadi disampaikan juga akan menghadirkan secara paksa," jawab Hakim.
"Itu lah sebabnya kita akan dengarkan keterangan mereka pada persidangan selanjutnya," sambung Hakim.
Sementara itu untuk saksi Seno tidak akan dilakukan pemanggilan paksa karena kondisi kesehatan. Untuk itu, jaksa hanya membacakan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) Seno di persidangan hari ini.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (24/11/2022).
Adapun sidang untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo itu masih beragendakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Betul, pemeriksaan saksi-saksi dari JPU," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi.