Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pasal Ditolak, Tim Gabungan Aremania Batal Buat Laporan Tragedi Kanjuruhan di Bareskrim Polri 

Tim Gabungan Aremania (TGA) bersama tim hukum dan keluarga korban Tragedi Stadion Kanjuruha batal membuat laporan ke Bareskrim Polri.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dua Pasal Ditolak, Tim Gabungan Aremania Batal Buat Laporan Tragedi Kanjuruhan di Bareskrim Polri 
SURYA/SURYA/PUR
Ribuan Aremania melakukan aksi damai di Fly Over Arjosari atau Jl A Yani, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (20/11/2022). Massa aksi juga melakukan penempelan stiker dan membawa sepanduk tuntutan agar para korban mendapat keadilan. Aremania melakukan aksi damai di sejumlah titik pada hari ini di Malang Raya menuntut kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 korban jiwa dapat di usut tuntas. Tim Gabungan Aremania (TGA) bersama tim hukum dan keluarga korban Tragedi Stadion Kanjuruha batal membuat laporan ke Bareskrim Polri. SURYA/PURWANTO 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG- Tim Gabungan Aremania (TGA) bersama tim hukum dan keluarga korban Tragedi Stadion Kanjuruha batal membuat laporan ke Bareskrim Polri.

Laporan batal dibuat karena sejumlah pasal yang turut dilampirkan dalam pelaporan tersebut ditolak Bareskrim Polri.

Untuk diketahui, ada tiga pasal yang tercantum dalam laporan Aremania ke Bareskrim Polri.

Yang pertama, Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Lalu yang kedua, Pasal 351 dan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan.

Dan yang ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Perlu diketahui, ketiga pasal tersebut ditujukan kepada mantan Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, mantan Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, dan Sabhara Polres Malang dan Sat Brimob Polda Jatim.

Berita Rekomendasi

Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky mengatakan, dari ketiga pasal tersebut, hanya satu pasal saja yang diterima oleh Bareskrim Polri, yakni tentang perlindungan anak.

"Yang pasal pembunuhan sama penganiayaan, mereka (Bareskrim Polri) menyampaikan enggak bisa."

"Jadi, yang diterima hanya pasal tentang perlindungan anak," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (23/11/2022).

Ia menjelaskan, bahwa keputusan penolakan yang diambil Bareskrim Polri setelah melewati proses panjang berbelit-belit.

Baca juga: Aremania dan Keluarga Korban Kanjuruhan Kembali Datangi Bareskrim, Tagih Terbitkan Laporan Polisi

Pada awalnya, Jumat (18/11/2022) lalu, TGA bersama tim hukum dan keluarga korban mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan terkait ketiga pasal itu dalam hal kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan.

Di saat itu, sejumlah prosedur telah diikuti, baik prosedur pelaporan hingga adanya proses konsultasi yang dihadiri juga sejumlah perwira tinggi Bareskrim Polri serta akademisi atau ahli pidana dari pihak Mabes Polri.

Kemudian, keesokan harinya pada  Sabtu (19/11/2022), pihaknya pun menanyakan soal hasil konsultasi laporan tersebut ke Bareskrim Polri.

"Saat itu memang libur, tapi saya telepon dan pihak Bareskrim menyampaikan yang ditolak hanya pasal pembunuhan."

"Yang pasal penganiayaan dan perlindungan anak diterima, tetapi pihak Bareskrim akan menyampaikan secara resmi pada Senin (21/11/2022)," jelasnya.

Baca juga: Jaksa Agung: Enam Perkara Pidana Umum Tahun 2022 Jadi Sorotan, Kasus Ferdy Sambo hingga Kanjuruhan

Pada saat Senin (21/11/2022) itulah, Anjar Nawan Yusky bersama korban dan keluarga korban kembali mendatangi Bareskrim Polri untuk menanyakan hasil laporan.

Akan tetapi, proses berbelit itu kembali terjadi. Dan harus mengulangi proses dari awal lalu dilanjutkan dengan konsultasi.

Di saat konsultasi itu, hasilnya adalah pasal perlindungan anak yang diterima. Sementara dua pasal lainnya, yakni pembunuhan dan penganiayaan ditolak.

Anjar mengungkapkan alasan penolakan tersebut, karena Bareskrim Polri menilai bahwa laporan dua pasal itu telah dibuat di Malang (Polres Malang).

"Kalau memang pembunuhan, iya benar sudah ada laporannya di Malang. Tetapi untuk penganiayaan, ini kan belum," ungkapnya.

Karena hasil yang didapat tak sesuai harapan, TGA pun membatalkan pelaporan tersebut.

Anjar Nawan Yusky menerangkan, tidak adil jika hanya pasal perlindungan anak saja yang diterima.

Sebab, banyak juga korban dewasa yang meninggal dan luka-luka.

Baca juga: Haris Azhar Kagum dengan Perjuangan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

"Untuk korban yang dewasa tidak terakomodir, karena pasal yang diterima adalah pasal perlindungan anak."

"Akhirnya kami sepakat, karena ini solidaritas, berangkat bareng dan pulang juga bareng."

"Satu tidak diterima, ya harus semua ikut, sekalian enggak usah," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Aremania Batal Lapor ke Bareskrim Polri Terkait Tragedi Kanjuruhan, Ada Dua Pasal yang Ditolak

Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas