Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kenang Taufik Kurniawan, Zulkifli Hasan: Orang Baik, Besarkan PAN Tanpa Kenal Lelah

Zulkifli Hasan atau Zulhas menyampaikan dukacita atas meninggalnya mantan Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kenang Taufik Kurniawan, Zulkifli Hasan: Orang Baik, Besarkan PAN Tanpa Kenal Lelah
TRIBUNNEWS.COM/ILHAM RIAN PRATAMA
Eks Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meninggal dunia, Kamis (24/11/2022). Zulkifli Hasan mengatakan almarhum Taufik Kurniawan sebagai sosok yang baik dan turut terlibat dalam membesarkan PAN tanpa kenal lelah. 

Lalu ia pun melanjutkan pendidikan S2 Magister, Universitas Diponegoro, Semarang dan lulus 1997 dan melanjutkan pendidikan Program Doktoral, Fakultas Ekonomi, Universitas Diponegoro, Semarang.

Dilansir dari wikipedia, Taufik Kurniawan memulai karier politiknya sebagai Ketua Ranting PAN Gajah Mungkur, Kota Semarang.

Ia merupakan salah satu deklarator PAN Kota Semarang serta PAN Jawa Tengah.

Ia kemudian menjabat Sekretaris DPW PAN Jawa Tengah hingga akhirnya menjadi Sekretaris Jenderal PAN periode 2010-2015.

Taufik Kurniawan terpilih menjadi anggota DPR pertama kalinya pada periode 2004-2009.

Setelah terpilih, ia kemudian duduk menjadi menjabat Wakil Ketua Komisi V DPR RI dan Wakil Ketua Fraksi PAN di DPR.

Taufik Kurniawan terpilih kembali menjadi anggota DPR untuk periode 2009-2014, dan menjadi Ketua Komisi V DPR.

Berita Rekomendasi

Pada tanggal 2 Maret 2010, Taufik ditunjuk menjadi Wakil Ketua DPR Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat, menggantikan Marwoto Mitrohardjono yang meninggal dunia.

Taufik Kurniawan terpilih untuk ketiga kalinya sebagai anggota DPR periode 2014-2019 setelah meraih 59.945 suara di daerah pemilihan Jawa Tengah VII.

Setelah proses pemilihan, Taufik terpilih sebagai Wakil Ketua DPR dari PAN.

Namun, karir moncernya di dunia politik hilang setelah KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka suap Rp 3,6 miliar terkait alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2016.

Ia ditetapkan tersangka pada 30 Oktober 2018, sebagai pengembangan kasus OTT pada 15 Oktober 2016 lalu di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Kemudian Taufik Kurniawan, divonis hukuman enam tahun penjara setelah diputuskan bersalah menerima suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga, Jawa Tengah pada 15 Juli 2019.

Setelah itu, Taufik Kurniawan mendapat pembebasan bersyarat pada 7 September 2022 dengan sisa pidana 1 tahun, 7 bulan, dan 6 hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas