Mulai 1 Desember, Pemohon Visa ke Korea Selatan Wajib Lampirkan Hasil Pemeriksaan TBC dari RS
Adapun rumah sakit yang dimaksud merupakan rumah sakit rujukan yang ditunjuk Kedutaan Besar Republik Korea di Indonesia.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Korea Selatan menambahkan aturan baru untuk masuk ke negaranya.
Mulai 1 Desember, semua pemohon visa tinggal panjang maupun pendek termasuk Indonesia diwajibkan melampirkan hasil pemeriksaan Tuberkulosis atau TBC yang masih berlaku dari rumah sakit.
Baca juga: Menkes Targetkan Pemeriksaan TBC Harus mencapai 60.000 Tiap Bulan
Adapun rumah sakit yang dimaksud merupakan rumah sakit rujukan yang ditunjuk Kedutaan Besar Republik Korea di Indonesia.
"Warga negara dari negara dengan tingkat risiko tinggi TB termasuk Indonesia dan lain-lain harus melampirkan sertifikat diagnosa TB yang diterbitkan dari rumah sakit yang telah ditunjuk oleh pihak Kedutaan Besar," dikutip dari pengumuman Kedutaan Besar Republik Korea, Kamis (24/11/2022).
Syarat hasil pemeriksaan TB berlaku pada permohonan aplikasi visa yang dapat tinggal jangka panjang lebih dari 91 hari di Korea, kepentingan untuk merawat orang asing pasien penderita TB yang sedang tinggal di Korea, serta sebagai pekerja musiman.
"Sertifikat diagnosa TB harus diterbitkan dengan menggunakan formulir khusus Kedutaan Besar jika tidak menggunakan formulir khusus maka tidak dapat diakui sebagai dokumen yang berlaku," lanjut keterangan itu.
Sementara ini orang yang bebas mengajukan permohonan aplikasi visa Diplomatik (A-1), Dinas (A-2), Kerjasama (A-3), anak usia di bawah 6 tahun dan ibu hamil, jika anak usia di bawah 6 tahun dapat diganti dengan sertifikat pemeriksaan fisik dari rumah sakit rujukan sebagai pengganti sertifikat diagnosa TB, serta untuk Ibu hamil dapat diganti dengan dokumen sertifikat diagnosa kehamilan yang tercantum nama dokter, nomor izin praktek, tanda tangan dokter dan cap stempel dari rumah sakit sebagai pengganti melampirkan sertifikat diagnosa TB.
Berikut hal-hal yang harus diperhatikan:
1. Sertifikat diagnosa TB harus diterbitkan dengan menggunakan formulir khusus Kedutaan Besar dari rumah sakit yang telah ditunjuk oleh Kedutaan Besar.
2. Diagnosa TB adalah prinsip dari pemeriksaan rontgen thorax.
Namun, dalam hal yang tak terhindarkan jika hasil pemeriksaan satu atau lebih di antaranya termasuk pemeriksaan dahak, pemeriksaan kulit tuberculin (tes mantoux), pemeriksaan darah maka dapat diakui sebagai sertifikat diagnosa TB yang berlaku.
3. Pada sertifikat diagnosa TB harus ditempelkan pasfoto yang diambil dalam kurun waktu 3 bulan terakhir dan diberikan legalisasi dari rumah sakit yang sesuai. Selain itu, kurangnya informasi identitas, hasil pemeriksaan, opini umum dokter, tanda tangan dari dokter yang bertanggung jawab, legalisasi/segel resmi dari rumah sakit dan lain-lain atau jika terdapat kesulitan dalam penafsiran informasi yang menyebabkan tidak diakuinya sebagai sertifikat diagnosa TB maka dapat dimintai dokumen tambahan atau alasan penolakan visa.
4. Sertifikat diagnosa TB berlaku selama 3 bulan dimulai dari tanggal penerbitan.
Anda juga harus melampirkan sertifikat diagnosa TB jika mengajukan permohonan aplikasi visa kunjungan singkat di bawah 90 hari untuk mengunjungi pasien penderita TB.