Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Salin Rekaman DVR CCTV Duren Tiga, Penyidik sebut Baiquni Wibowo Buat Terang Kasus Pembunuhan Yoshua

tindakan Baiquni yang membawa salinan DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan membuat kasus tewasnya Brigadir Yoshua menjadi terang.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Salin Rekaman DVR CCTV Duren Tiga, Penyidik sebut Baiquni Wibowo Buat Terang Kasus Pembunuhan Yoshua
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo (kanan) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022) 

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Baca juga: Kesaksian Ketua RT soal Tewasnya Brigadir J: Pergantian DVR CCTV Tanpa Seizin Saya

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas