Sidang AKP Irfan Widyanto, Pengacara: Klien Kami Korban Kebohongan Ferdy Sambo
Henry Yosodiningrat menyebut kliennya Irfan Widyanto sebagai korban kebohongan yang dilakukan Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat mengharapkan Majelis Hakim bisa melihat kliennya sebagai korban kebohongan yang dilakukan Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Henry seusai sidang dengan keterangan saksi Ketua RT Duren Tiga Seno Sukarto dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Henry menuturkan bahwa keterangan saksi yang sudah dihadirkan dan bukti-bukti yang ada disebut sudah sangat jelas. Yakni, kliennya disebut tidak melakukan tindak pidana.
"Dari awal sidang saksi semua meringankan, membantu dan menjelaskan yang sebenarnya bahwa fakta seperti ini (korban kebohongan), mudah-mudahan Majelis Hakim juga melihat ternyata klien kami ini juga bisa sebetulnya adalah korban," kata Henry di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Henry menuturkan bahwa kedua saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan mengatakan tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan AKP Irfan.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Pakar Hukum Sebut Kehadiran Saksi Membuat Kasus Semakin Mengerucut
ART Ferdy Sambo, Kodir menyebutkan CCTV yang dipasang di pos satpam dibeli memakai uang Ferdy Sambo.
Dengan begitu, unsur pasal UU ITE tidak terpenuhi.
Henry mengatakan kliennya hanya menjalankan perintah atasan saat mengganti DVR CCTV yang menjadi bukti kasus pembunuhan Brigadir J. Dia bilang, kliennya juga tidak tahu bahwa DVR yang diganti adalah bukti kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal itu diungkapkan saat mengulang kesaksian AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan atasan Irfan Widyanto pada sidang sebelumnya.
"Maka yang dipahami oleh orang reserse (Irfan) adalah 'ambil dan serahkan pada penyidik'. Apapun perintahnya dimaknai seperti itu dan dilaksanakan oleh terdakwa Irfan itu tidak salah dan sangat benar," jelas Henry.
Lebih lanjut, Henry juga menambahkan bahwa kliennya juga mengalami tekanan psikis hirarki dari perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Baca juga: Beda Keterangan Antara ART Ferdy Sambo dan Ketua RT soal Siapa yang Pasang CCTV di Komplek Polri
Dijelaskan Henry, jika kesenjangan tersebut hanya sebatas pangkat, maka mungkin kliennya mampu memberikan penolakan secara tegas. Namun, hal itu berbeda dengan hirarki secara jabatan.
Menurutnya, Ferdy Sambo saat itu menjabat Kadiv Propam yang sangat ditakuti oleh anggota Polri. Apalagi, Irfan yang hanya merupakan anggota Polri dengan jabatan yang rendah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.