Sidang AKP Irfan Widyanto, Pengacara: Klien Kami Korban Kebohongan Ferdy Sambo
Henry Yosodiningrat menyebut kliennya Irfan Widyanto sebagai korban kebohongan yang dilakukan Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
"Bahwa perintah yang katanya dari Agus kepada Irfan untuk mengamankan, kan kita sudah uji. Pengertian mengamankan itu, mengambil, menyerahkan kepada penyidik. Jadi bukan mengamankan terus dia berdiri, pegang senjata itu bukan. Jadi betul tidak ada kaitannya dengan dakwaan," jelas Henry.
Ia menuturkan AKP Irfan adalah kepanjangan tangan Ferdy Sambo untuk mengambil dan merusak CCTV di sekitar Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pasalnya, Eks Kadiv Propam Polri itu khawatir skenario pembunuhan Yosua terbongkar karena rekaman CCTV.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.