Sukseskan Program Food Estate, Kementan Pastikan Semua Alsintan Dimanfaatkan
Pengembangan Food Estate di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah masih berjalan seperti yang direncanakan.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) menegaskan, pengembangan Food Estate di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah masih berjalan seperti yang direncanakan.
Wilayah pengembangannya telah melalui penetapan bersama antar Kementerian/Lembaga dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yang disebut sebagai area of interest (AoI).
Pengembangan Food Estate di Kabupaten Pulang Pisau seluas 10.000 ha. Di antaranya berada di Kecamatan Pandih Batu 5.871 ha, Maliku 1.221 ha, Kahayan Hilir 230 ha, Kahayan Kuala 2.443 ha, dan Sebangun Kuala 235 ha.
Sedangkan di Kabupaten Kapuas terdapat 20.000 ha yang berada di Kecamatan Bataguh 5.275 ha, Kapuas Murung 2.500 ha, Kapuas Timur 2.255 ha, Pulau Petak 1.340 ha, Tamban Catur 2.220 ha, Kapuas Kuala 1.315 ha, Selat 320 ha, Dadahup 1.000 ha, Kapuas Barat 2.000 ha, Kapuas Hilir 760 ha, Basarang 670 ha, dan Mantangai 345 ha.
Menanggapi adanya lahan yang kurang maksimal sehingga membuat alat mesin pertanian (Alsintan) tidak terpakai, Ditjen PSP juga siap melaksanakan langkah-langkah sebagai solusinya.
Direktur Jenderal PSP, Ali Jamil Harahap menjelaskan, penentuan dan penetapan AoI telah mempertimbangkan aspek lingkungan dan kesesuaian lahan untuk pertanian. Pelaksanaannya melibatkan Pemerintah Daerah yaitu Dinas Pertanian TPHNak Provinsi, Dinas Pertanian Kapuas, Dinas Pertanian Pulang Pisau, serta juga masyarakat tani di kedua kabupaten tersebut.
"Pengembangan Food Estate Provinsi Kalimantan Tengah dilaksanakan sebagai upaya untuk memperkuat ketahanan pangan nasional dalam situasi Pandemi Covid 19, perubahan iklim, retriksi perdagangan global, dan konflik geopolitik global. Pngembangan food estate dilakukan melalui kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi lahan, pengembangan multi komoditas, pengembangan kegiatan off farm dan hilirisasi serta peningkatan kapasitas SDM dan penguatan kelembagan petani papar Ali Jamil, Kamis (24/11/2022).
Terkait Alsintan yang kurang maksimal pemanfaatannya, lanjut Ali Jamil, pihaknya akan segera melakukan beberapa tindakan. Seperti merelokasi Alsintan, menambah gudang Alsintan, dan meningkatkan pengelolaan Brigade Alsintan dan UPJA.
"Alsintan yang tidak terpakai kami identifikasi berada di Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas. Pada kondisi alsintan tersebut tidak digunakan, sebanyak 30 unit Traktor Roda 2 ditempatkan di dalam gudang alsintan, karena keterbatasan kapasitas gudang sebanyak 23 unit traktor roda 4 ditempatkan dihalaman gudang dan di luar halaman gudang alsintan," ungkapnya.
Alsintan pengolah tanah yang ditempatkan di Kecamatan Dadahup adalah traktor roda 2 sebanyak 38 unit dan traktor roda 4 sebanyak 23 unit, yang pengelolaannya dilaksanakan melalui Brigade Alsintan Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas dan Dinas Pertanian Provinsi Kalimantan Tengah.
"Traktor roda 2 dan traktor roda 4 di Dadahup ini digunakan untuk kegiatan pengolahan tanah di lokasi pengembangan food estate di Kecamatan Dadahup," tambah Ali Jamil.
Dia menjelaskan, traktor roda 4 yang diparkir di luar gudang alsintan dalam beberapa waktu tidak digunakan karena belum adanya aktivitas pengolahan tanah dan aktivitas budidaya lainnya yang memerlukan dukungan traktor roda 4. Sementara, Dalam masa parkir tersebut kondisi curah hujan cukup tinggi yang membuat pertumbuhan ilalang atau tanaman liar cukup cepat di sekitar lokasi parkir traktor roda 4, sehingga beberapa traktor tertutup oleh ilalang atau tanaman liar.
"Namun kita tegaskan seluruh alat mesin pertanian di Kecamatan Dadahup dalam kondisi baik. Untuk mengaktifkan kembali pemanfaatan traktor roda 4 di Dadahup pada kegiatan pengolahan lahan, Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas telah mendata, melakukan pengecekan fisik dan memindahkan bertahap traktor tersebut ke halaman bengkel/UPJA alsintan untuk penanganan lebih lanjut sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal," papar Ali Jamil.
Untuk mendukung kegiatan pengembangan Food Estate, terang Ali Jamil, Kementan telah mengalokasikan Alsintan pada tahun 2020 – 2021 sejumlah 1.208 unit. Jumlah ini atas usulan dari Dinas Pertanian Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau, yang dalam pemanfaatannya dikelola melalui Brigade Provinsi dan Brigade Kabupaten.