Sukseskan Program Food Estate, Kementan Pastikan Semua Alsintan Dimanfaatkan
Pengembangan Food Estate di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah masih berjalan seperti yang direncanakan.
Editor: Content Writer
Adapun rincian yang dikelola Brigade Alsintan untuk Provinsi Kalteng di antaranya pompa air sebanyak 50 unit, traktor roda dua 200 unit, traktor roda empat 92 unit. Untuk Kabupaten Kapuas, pompa air sebanyak 100 unit, rice transplanter 74 unit, traktor roda dua 150 unit, traktor roda empat 147 unit. Sedangkan untuk Kabupaten Pulang Pisau, pompa air sebanyak 100 unit, rice transplanter 60 unit, traktor roda dua 150 unit, traktor roda empat 85 unit.
"Brigade alsintan tersebut berkewajiban untuk melaksanaan pengelolaan, termasuk didalamnya manajemen administrasi dan operasionalnya baik pemanfaatan serta perawatan dan pemeliharaan alat," kata Ali Jamil.
Alsintan ini telah dimanfaatkan untuk kegiatan pengembangan Food Estate, yaitu kegiatan intensifikasi seluas 44.135 hektare (Tahun 2020 – 2021), dan kegiatan ekstensifikasi lahan yang sudah diolah seluas 3.058 hektar.
Salah satu kegiatan food estate adalah melakukan pengolahan tanah menggunakan alat mesin pertanian traktor roda 2 dan traktor roda 4 untuk mempercepat waktu olah tanah, meningkatkan kualitas tanah yang terolah, dan meningkatkan luas lahan terolah dalam satu musim tanam.
Dikatakan Ali Jamil, pengembangan Food Estate ini tidak serta merta dikerjakan tanpa adanya perencanaan. Sejumlah pakar dan praktisi menyampaikan bahwa permasalahan dan tantangan di bidang pertanian dan ketahanan pangan yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara serta pemerintah Indonesia adalah gangguan supplay bahan pangan, penurunan permintaan produk pertanian, ancaman krisis pangan dan pembatasan lahan produksi.
"Sehingga pemerintah melaksanakan program ini berdasarkan UU 18 tahun 2012 tentang pangan, digarisbawahi bahwa dalam rangka mewujudkan ketersediaan pangan melalui produksi dalam negeri dilakukan dengan membangun kawasan sentra produksi pangan yang diimplementasikan dengan perpres no 18 dan no 109 tahun 2020 tentang pelaksanaan proyek strategis nasional," jelasnya.
Sementara, pemberian stimulus berupa Alsintan yang direncanakan untuk efisiensi cost produksi, perlu dipastikan alsintan tersebut berfungsi dengan baik sehingga pemerintah juga mempersiapkan perbengkelan dan kelembagaan.
Dalam rangka efisiensi dan kemanfaatan alsintan, pemerintah dalam hal ini Ditjen PSP perlu memastikan Alsintan dikelola dengan baik sehingga tidak langsung dibagikan ke petani tetapi memastikan kesiapan kelembagaan di kelompok.
"Sementara alsintan yang sudah ada disimpan di dinas atau di UPJA yang sudah existing untuk dirawat dan setelah siap baru didistribusikan ke petani dengan pendampingan tim brigade alsintan dan UPJA yang sudah dibentuk," pungkas Ali Jamil.