Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wapres Ma'ruf Amin: Pemekaran Daerah Masih Moratorium, Kecuali Papua

Hingga saat ini pemerintah pusat masih melakukan moratorium pembentukan daerah otonom baru (DOB), kecuali untuk wilayah Papua.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Wapres Ma'ruf Amin: Pemekaran Daerah Masih Moratorium, Kecuali Papua
www.kominfo.go.id
Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin mengatakan hingga saat ini pemerintah pusat masih melakukan moratorium pembentukan daerah otonom baru (DOB), kecuali untuk wilayah Papua. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin mengatakan hingga saat ini pemerintah pusat masih melakukan moratorium pembentukan daerah otonom baru (DOB), kecuali untuk wilayah Papua.

Ma'ruf Amin mengungkapkan banyak kabupaten kota yang mengajukan pemekaran daerah.

“Jadi memang untuk daerah otonomi baru, ini masih moratorium. Jadi masih moratorium, yang minta itu bukan hanya di Kalimantan Barat, di banyak daerah, ratusan kabupaten kota itu banyak yang minta," kata Ma'ruf Amin melalui keterangan tertulis, Kamis (23/11/2022).

Dirinya menuturkan bahwa kebijakan moratorium pemekaran daerah ini diambil untuk mengevaluasi pelaksanaan pemekaran sebelumnya yang terkendala masalah DOB yang belum mandiri secara finansial.

Menurut Ma'ruf Amin, daerah-daerah hasil pemekaran tersebut memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum mencukupi, sehingga masih bergantung pada dana transfer dari Pemerintah Pusat.

“Banyak dulu yang dimekarkan itu ternyata pendapatan aslinya itu tidak mendukung, belum mendukung,” ujar Ma'ruf Amin.

Disamping itu, menurut Ma'ruf Amin, saat ini Pemerintah Pusat sendiri juga tengah menghadapi masalah ekonomi, khususnya akibat pandemi Covid-19 dan krisis global.

Berita Rekomendasi

“Nah ini masih kita lakukan penataan-penataan, kecuali Papua,” ungkapnya.

Baca juga: Presiden Jokowi: Pemekaran Papua Permintaan dari Bawah

Wilayah Papua ini menjadi pengecualian, kata Ma'ruf Amin, karena memiliki wilayah yang sangat luas sehingga memerlukan pembagian wilayah untuk mendekatkan pelayanan masyarakat.

Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai upaya mempercepat pembangunan kesejahteraan masyarakat Papua dan mengendalikan masalah keamanan di sana.

“Sehingga di Papua yang tadinya satu (provinsi) menjadi empat. Papua Barat yang (dulunya) satu (provinsi) menjadi dua. Ini dalam rangka bagaimana mempercepat pelayanan dan penanganan kesejahteraan di Papua,” pungkas Ma'ruf Amin.  
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas