Anggota Dittipidsiber sebut Dus Kosong DVR CCTV di Komplek Polri Bukti Penting Kuak Kasus Yoshua
Aditya menyebut kalau dus kosong DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga menjadi salah satu bukti untuk menguak kasus tewasnya Yoshua.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sekaligus saksi pelapor dugaan kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Yoshua, Kompol Aditya Cahya dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang, Jumat (26/11/2022).
Aditya dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk terdakwa Arif Rahman Arifin.
Dalam sidang Aditya menyebut kalau dus kosong DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga menjadi salah satu bukti untuk menguak kasus tewasnya Yoshua.
Pernyataan itu bermula saat kuasa hukum Arif Rahman Arifin, Junaidi Saibih menanyakan alat bukti apa saja yang dibawa oleh Aditya saat membuat laporan obstraction of justice.
"Pada saat saudara membuat laporan (Polisi), barang bukti apa yang saudara bawa?" tanya Junaidi kepada Aditya di ruang sidang.
"Buktinya (yang dibawa) dus kosong itu," jawab Aditya.
Dari situ, Junaidi kembali menanyakan keterangan Aditya yang menyebut pernah mendapatkan informasi mengenai DVR CCTV di Kompleks Duren Tiga yang hilang.
Dalam keterangannya, Aditya mengaku kalau informasi itu didapat dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
"Dengan dus kosong itu saja? Tadi saudara bilang bahwa saudara punya laporan (DVR CCTV) hilang itu dari Puslabfor, lalu saudara buat laporan tidak menyertakan laporan Puslabfor di dalam laporan? bagaimana laporan itu (bisa diterima)?" tanya lagi Junaidi.
Mendapat pertanyaan itu, Anggota Tim Khusus (Timsus) Polri itu meminta izin kepada majelis hakim untuk menunjukkan beberapa alat bukti yang dibawa saat membuat laporan polisi (LP).
Secara garis besar, Aditya secara tegas menyatakan kalau informasi isi DVR CCTV itu kosong diketahui dari keterangan lisan yang disampaikan oleh tim Puslabfor.
Sebab, tim Puslabfor kata dia, tidak bisa memulihkan kembali data rekaman yang ada dalam DVR CCTV yang disita tersebut.
Baca juga: Saksi Sebut CCTV di Pos Sekuriti Rekam Ferdy Sambo Mondar-mandir Sebelum Brigadir J Tewas
"Ketika saya mendapat informasi secara lisan, kami sudah berkeyakinan bahwa Puslabfor tidak bisa 'bahasa teknisnya' me-recovery lagi CCTV," jelas Aditya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.