Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Dittipidsiber sebut Dus Kosong DVR CCTV di Komplek Polri Bukti Penting Kuak Kasus Yoshua

Aditya menyebut kalau dus kosong DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga menjadi salah satu bukti untuk menguak kasus tewasnya Yoshua.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Anggota Dittipidsiber sebut Dus Kosong DVR CCTV di Komplek Polri Bukti Penting Kuak Kasus Yoshua
Kolase Tribunnews.com
Polisi melakukan pemeriksaan sejumlah CCTV yang terpasang di sekitar rumah Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Pol Ferdy Sambo. 

"Saya tanya apakah bukti Puslabfor yang laporan itu saudara sertakan? Kan tidak? Lalu bukti apa yang saudara sertakan?" tanya Junaidi lagi.

Namun, kembali Aditya menyebut kalau laporan soal isi rekaman DVR CCTV kosong itu diterimanya secara lisan jadi tidak ada bukti yang dibawa.

"Mohon maaf Yang Mulia, kami jelaskan memang awalnya kami terima secara lisan," kata Aditya.

"Setelah itu dalam proses penyidikan kami meminta salinan hasil pemeriksaan. Kalau kita buat laporan (polisi), kita lengkap alat buktinya," tegasnya.

Sebelumnya, Anggota Dittipidsiber Bareskrim Polri sekaligus saksi pelapor dugaan kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Aditya Cahya kembali dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang, Jumat (25/11/2022).

Aditya dihadirkan jaksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk terdakwa Arif Rahman Arifin di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam keterangannya, Aditya menilai kalau bukti rekaman CCTV yang terpasang di sekitaran Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan merupakan alat bukti paling penting untuk menguak kasus tewasnya Yoshua.

Berita Rekomendasi

Sebab kata dia, rekaman CCTV itu merekam aktivitas Ferdy Sambo termasuk Yoshua sebelum insiden penembakan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, 8 Juli 2022 lalu.

Terlebih kata Aditya, ada beberapa unit CCTV yang terpasang di Komplek Polri menghadap ke arah tempat kejadian perkara (TKP).

"Pada akhirnya setelah kasus ini berlanjut kita masih dapat menemukan bukti rekaman dari arah pos satpam mengarah ke pintu pagar rumah tempat kejadian perkara (TKP)," kata Aditya dalam persidangan.

Beberapa bagian dari rekaman yang dinilai penting itu kata Aditya tercatat sekitar 2 jam yakni pada pukul 16.00-18.00 WIB.

Rekaman itu kata dia, memperlihatkan sebelum dan setelah terjadinya penembakan meski hanya dari luar rumah.

Atas keterangan itu, jaksa lantas menanyakan kepada Aditya selaku penyidik, apakah rekaman CCTV itu sebuah petunjuk penting.

Kata dia, rekaman itu penting karena dapat menjadi bukti aktivitas Ferdy Sambo dan Yoshua serta beberapa orang yang terlibat di sebelum kejadian maupun setelahnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas