Kejagung Duga Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Garam Lakukan Pengalihan Kuota Impor Garam Industri
Kejagung temukan adanya pengalihan kuota impor garam industri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menemukan adanya pengalihan kuota impor garam industri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 s/d 2022.
Pengalihan kuota tersebut dilakukan oleh tersangka baru kasus ini, yaitu Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur berinisial YN.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Pihak Swasta dalam Kasus Korupsi Impor Garam
Dalam kasus ini, YN diduga tidak mendistribusikan sesuai peruntukannya sebagai garam industri.
"Telah mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan kepada Industri Aneka Pangan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam keterangan resminya, Kamis (24/11/2022).
Padahal di dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin), YN bermaksud mengimpor garam untuk keperluan industri.
Namun pada akhirnya, garam impor tersebut didistribusikan sebagai garam konsumsi.
"Dialihkan menjadi garam konsumsi," ujar Kuntadi.
Sebelumnya Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Satu tersangka yang ditetapkan merupakan pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur, YN.
"Menangkap, mengamankan, serta melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," kata Kuntadi.
Baca juga: Kejagung Temukan Adanya Setoran dari Asosiasi Pengusaha ke Kemenperin di Kasus Korupsi Impor Garam
YN sempat diamankan oleh tim penyidik di sebuah rumah sakit di Jawa Barat.
Hal itu karena YN dianggap tidak kooperatif dalam proses penanganan perkara.
"Tersangka tidak memenuhi panggilan yang telah disampaikan secara sah dan patut sebanyak dua kali," kata Kuntadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.