Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Duga Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Garam Lakukan Pengalihan Kuota Impor Garam Industri

Kejagung temukan adanya pengalihan kuota impor garam industri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kejagung Duga Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Garam Lakukan Pengalihan Kuota Impor Garam Industri
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 s/d 2022. Kejaksaan Agung menemukan adanya pengalihan kuota impor garam industri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 s/d 2022. 

Terhadapnya, Kejaksaan pun langsung melakukan penahanan.

Dia kini ditahan selama 20 hari sejak Kamis (24/11/2022) di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sebelumnya tim penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini.

Mereka adalah Dirjen Industri Kimia Farma dan Tekstil Kemenperin, Muhammad Khayam; Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Fridy Juwono; Kepala Sub Direktorat Indusri Kimia Farma, Yosi Arfianto; Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia, F Tony Tanduk; dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi, Sanny Wikodhiono alias Sanny Tan.

Para tersangka diketahui telah merekayasa data kebutuhan dan distribusi garam industri sehingga seolah-olah dibutuhkan impor garam sebesar 3,7 juta ton.

Padahal para tersangka mengetahui data yang mereka susun akan menjadi dasar penetapan kuota impor garam.

"Akibatnya, impor garam industri menjadi berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik," kata Kuntadi pada Rabu (2/11/2022).

Berita Rekomendasi

Semua tersangka pun dikenakan pasal Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas