Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Duga Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Garam Lakukan Pengalihan Kuota Impor Garam Industri

Kejagung temukan adanya pengalihan kuota impor garam industri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kejagung Duga Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Garam Lakukan Pengalihan Kuota Impor Garam Industri
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 s/d 2022. Kejaksaan Agung menemukan adanya pengalihan kuota impor garam industri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 s/d 2022. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menemukan adanya pengalihan kuota impor garam industri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 s/d 2022.

Pengalihan kuota tersebut dilakukan oleh tersangka baru kasus ini, yaitu Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur berinisial YN.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Pihak Swasta dalam Kasus Korupsi Impor Garam 

Dalam kasus ini, YN diduga tidak mendistribusikan sesuai peruntukannya sebagai garam industri.

"Telah mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan kepada Industri Aneka Pangan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam keterangan resminya, Kamis (24/11/2022).

Padahal di dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin), YN bermaksud mengimpor garam untuk keperluan industri.

Namun pada akhirnya, garam impor tersebut didistribusikan sebagai garam konsumsi.

Berita Rekomendasi

"Dialihkan menjadi garam konsumsi," ujar Kuntadi.

Sebelumnya Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Satu tersangka yang ditetapkan merupakan pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur, YN.

"Menangkap, mengamankan, serta melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," kata Kuntadi.

Baca juga: Kejagung Temukan Adanya Setoran dari Asosiasi Pengusaha ke Kemenperin di Kasus Korupsi Impor Garam

YN sempat diamankan oleh tim penyidik di sebuah rumah sakit di Jawa Barat.

Hal itu karena YN dianggap tidak kooperatif dalam proses penanganan perkara.

"Tersangka tidak memenuhi panggilan yang telah disampaikan secara sah dan patut sebanyak dua kali," kata Kuntadi.

Terhadapnya, Kejaksaan pun langsung melakukan penahanan.

Dia kini ditahan selama 20 hari sejak Kamis (24/11/2022) di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sebelumnya tim penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini.

Mereka adalah Dirjen Industri Kimia Farma dan Tekstil Kemenperin, Muhammad Khayam; Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Fridy Juwono; Kepala Sub Direktorat Indusri Kimia Farma, Yosi Arfianto; Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia, F Tony Tanduk; dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi, Sanny Wikodhiono alias Sanny Tan.

Para tersangka diketahui telah merekayasa data kebutuhan dan distribusi garam industri sehingga seolah-olah dibutuhkan impor garam sebesar 3,7 juta ton.

Padahal para tersangka mengetahui data yang mereka susun akan menjadi dasar penetapan kuota impor garam.

"Akibatnya, impor garam industri menjadi berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik," kata Kuntadi pada Rabu (2/11/2022).

Semua tersangka pun dikenakan pasal Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas